Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal pansus angket, KPK minta DPR bekerja sesuai Undang-Undang

Soal pansus angket, KPK minta DPR bekerja sesuai Undang-Undang Juru bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pansus Hak Angket DPR berjalan sesuai dengan kewenangannya, dan mengikuti aturan sesuai perundang-undangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, munculnya berbagai pernyataan atau anggapan anggota DPR soal sikap KPK dinilai sebagai bagian dari tugas legislatif yaitu pengawasan.

"Silakan saja anggota DPR menyampaikan pendapatnya, kita terima itu kewenangannya. Kita berharap agar semua lembaga yang ada di Indonesia ini berjalan sesuai dengan undang-undangnya," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Anggota DPR yang tergabung dalam Pansus tersebut KPK diminta menghormati kewenangan yang berlaku. Sebab lembaga antirasuah ini merupakan subjek sekaligus objek dari angket tersebut. Apalagi saat ini banyak hal yang dipersoalkan, terutama soal Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Kewenangan DPR silakan saja digunakan, KPK (fokus soal keabsahan) karena jadi bagian dari subjek dan objek angket tersebut. Karena yang akan, misalnya dipersoalkan adalah soal UU (Nomor 30) Tahun 2002," ujar Febri.

Adanya anggapan KPK berlebihan, Febri tak banyak berkomentar. Menurut dia, sebagai lembaga hukum yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi, pihaknya hanya akan fokus kerja sesuai kewenangan.

"Itu yang menjadi konsen bagi kami saat ini. Terkait dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang lain bagi KPK, kami fokus kerja pada kewenangan kami. Dengan mengambil langkah apa yang akan kami lakukan ke depan. Sepanjang semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Munculnya anggapan KPK berlebihan tersebut disampaikan salah seorang anggota Pansus Hak Angket, yaitu Masinton Pasaribu. Masinton menyatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo berlebihan dalam menyikapi soal Pansus Angket.

Seperti diketahui, sikap yang dinilai berlebihan adalah mengenai pernyataan Agus soal harapannya agar Presiden Joko Widodo satu suara dengan KPK dalam menyikapi soal angket, terkait hasil pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu meyangkut kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Agus juga menyatakan, KPK menunggu sikap dari pemerintah soal Pansus. Presiden diminta untuk mengambil sikap dalam karut marut hak angket KPK. Menurut dia, Presiden selaku pilar eksekutif negara belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket yang kini terus bergulir.

Adanya anggapan KPK berlebihan yang dilontarkan salah seorang anggota Pansus, terkait pernyataan Ketua KPK, Febri mengungkapkan KPK tidak mempermasalahkan hal itu. Saat ini KPK terus melakukan pertemuan dan diskusi melibatkan para ahli untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan KPK ke depan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Salah seorang ahli yang kami libatkan adalah Profesor Indriyanto Seno Adji. Beliau tentu bisa menjelaskan secara clear tentang apakah bukti-bukti yang ada di persidangan itu atau dalam proses penyidikan KPK itu kemudian bisa dibuka di luar proses persidangan atau proses politik," kata dia.

Febri juga menegaskan bahwa KPK secepatnya akan menyelesaikan kajian terkait hak angket. Sebab KPK memiliki kepentingan, yaitu untuk mengetahui kepastian hukum soal keabsahan Pansus Angket. Menurutnya, KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh siapapun karena Undang-Undang juga mengatur seperti itu.

"Kajian akan diselesaikan secepat mungkin, pasti kami selesaikan. KPK juga memiliki kepentingan dan demi kepastian hukum apa yang akan kami lakukan. Bahkan kalau DPR mengundang, misalnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, kami akan siap datang dan akan kami sampaikan apa yang dimintaku serta memberikan masukan-masukan yang ingin diberikan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Pansus Angket Haji DPR Libatkan LPSK, Menag Pertanyakan Siapa Saksi yang Terancam
Pansus Angket Haji DPR Libatkan LPSK, Menag Pertanyakan Siapa Saksi yang Terancam

Kementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penggeledahan KPK Berlanjut di Semarang, Kantor Dinas Damkar 6,5 Jam Diobok-obok Penyidik
Penggeledahan KPK Berlanjut di Semarang, Kantor Dinas Damkar 6,5 Jam Diobok-obok Penyidik

KPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik

Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya