Soal pansus angket, KPK minta DPR bekerja sesuai Undang-Undang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pansus Hak Angket DPR berjalan sesuai dengan kewenangannya, dan mengikuti aturan sesuai perundang-undangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, munculnya berbagai pernyataan atau anggapan anggota DPR soal sikap KPK dinilai sebagai bagian dari tugas legislatif yaitu pengawasan.
"Silakan saja anggota DPR menyampaikan pendapatnya, kita terima itu kewenangannya. Kita berharap agar semua lembaga yang ada di Indonesia ini berjalan sesuai dengan undang-undangnya," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Anggota DPR yang tergabung dalam Pansus tersebut KPK diminta menghormati kewenangan yang berlaku. Sebab lembaga antirasuah ini merupakan subjek sekaligus objek dari angket tersebut. Apalagi saat ini banyak hal yang dipersoalkan, terutama soal Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kewenangan DPR silakan saja digunakan, KPK (fokus soal keabsahan) karena jadi bagian dari subjek dan objek angket tersebut. Karena yang akan, misalnya dipersoalkan adalah soal UU (Nomor 30) Tahun 2002," ujar Febri.
Adanya anggapan KPK berlebihan, Febri tak banyak berkomentar. Menurut dia, sebagai lembaga hukum yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi, pihaknya hanya akan fokus kerja sesuai kewenangan.
"Itu yang menjadi konsen bagi kami saat ini. Terkait dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang lain bagi KPK, kami fokus kerja pada kewenangan kami. Dengan mengambil langkah apa yang akan kami lakukan ke depan. Sepanjang semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Munculnya anggapan KPK berlebihan tersebut disampaikan salah seorang anggota Pansus Hak Angket, yaitu Masinton Pasaribu. Masinton menyatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo berlebihan dalam menyikapi soal Pansus Angket.
Seperti diketahui, sikap yang dinilai berlebihan adalah mengenai pernyataan Agus soal harapannya agar Presiden Joko Widodo satu suara dengan KPK dalam menyikapi soal angket, terkait hasil pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu meyangkut kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Agus juga menyatakan, KPK menunggu sikap dari pemerintah soal Pansus. Presiden diminta untuk mengambil sikap dalam karut marut hak angket KPK. Menurut dia, Presiden selaku pilar eksekutif negara belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket yang kini terus bergulir.
Adanya anggapan KPK berlebihan yang dilontarkan salah seorang anggota Pansus, terkait pernyataan Ketua KPK, Febri mengungkapkan KPK tidak mempermasalahkan hal itu. Saat ini KPK terus melakukan pertemuan dan diskusi melibatkan para ahli untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan KPK ke depan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Salah seorang ahli yang kami libatkan adalah Profesor Indriyanto Seno Adji. Beliau tentu bisa menjelaskan secara clear tentang apakah bukti-bukti yang ada di persidangan itu atau dalam proses penyidikan KPK itu kemudian bisa dibuka di luar proses persidangan atau proses politik," kata dia.
Febri juga menegaskan bahwa KPK secepatnya akan menyelesaikan kajian terkait hak angket. Sebab KPK memiliki kepentingan, yaitu untuk mengetahui kepastian hukum soal keabsahan Pansus Angket. Menurutnya, KPK sangat terbuka untuk diawasi oleh siapapun karena Undang-Undang juga mengatur seperti itu.
"Kajian akan diselesaikan secepat mungkin, pasti kami selesaikan. KPK juga memiliki kepentingan dan demi kepastian hukum apa yang akan kami lakukan. Bahkan kalau DPR mengundang, misalnya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III, kami akan siap datang dan akan kami sampaikan apa yang dimintaku serta memberikan masukan-masukan yang ingin diberikan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaRapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca Selengkapnya