Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Perppu Ormas, Menkominfo khawatir ada propaganda di dunia maya

Soal Perppu Ormas, Menkominfo khawatir ada propaganda di dunia maya Menkominfo konper terkait serangan Malware Ransomware. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, membuka lebar pada kepolisian untuk menindak penebar konten radikalisme di internet. Apalagi setelah Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 terbit dan dikhawatirkan beberapa kelompok tertentu bisa membuat propaganda dengan konten bahaya di dunia maya.

"Dalam menangani yang situs-situs radikal kemudian (pada situs) yang memberikan pelajaran bagaimana membuat bom dan sebagainya saya sampaikan tidak perlu birokrasi, kepada kepala BNPT kepada Kapolri dan kepada kepala BIN untuk langsung," kata Rudiantara usai menghadiri deklarasi anti radikalisme perguruan tinggi di Jawa Barat, yang dilaksanakan di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7).

Orang lain juga bertanya?

Perppu itu, menurut dia, berjalan berdampingan dengan Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedanya, UU ITE, khususnya di Pasal 28 ayat 2 bisa mengarah pada perorangan dan berujung hukuman pidana.

"Nah penindakannya. Apalagi bagi mereka yang ingin berbuat amaliah, masa harus menunggu surat dari menteri dulu. Kan tidak perlu. Yang penting penindakan ini perlu kecepatan dan ketegasan. Kita memang akan berikan koridor meski tetap dalam konteks demokrasi," sebutnya.

Dia menggagap kehadiran Perppu ormas ini adalah hal yang tidak perlu menjadi polemik. Sebab Perppu itu sebenarnya untuk lebih menjamin kehidupan dan keberlangsungan negara demi menjaga keutuhan NKRI. Apalagi Perppu sifatnya hanya menggantikan persatuan pemerintah sebelumnya Nomor 2/2013. ‎

"Memang disengaja kan oleh orang-orang yang memang tidak ingin keluar Perppu ini seolah-olah ini adalah aturan baru. Namanya juga Perpu peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dari undang-undang 17 tahun 2013 jadi ini bukan sesuatu yang baru," jelasnya.

"Pertanyaan berikutnya mengapa harus ada pengganti ? karena Undang-undang 17 tahun 2013 dianggap setelah dievaluasi itu terlalu lama artinya apa kalau ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dengan NKRI menindaknya terlalu lama terlalu panjang," tambahnya.‎

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Pentingnya Menangkal Konten Radikalisme di Media Sosial
Pentingnya Menangkal Konten Radikalisme di Media Sosial

Dia menjelaskan, kasus penipuan, radikalisme dan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak hard selling.

Baca Selengkapnya
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu

Ma’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.

Baca Selengkapnya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Atasi Ancaman Siber & Judol, Langkah Tepat Kemenko Polkam Jaga Stabilitas Nasional
Atasi Ancaman Siber & Judol, Langkah Tepat Kemenko Polkam Jaga Stabilitas Nasional

Ia optimistis Menko Polkam yang baru, Budi Gunawan, mampu mengorkrestasi sejumlah permasalahan tersebut

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya