Soal Perppu Ormas, Menkominfo khawatir ada propaganda di dunia maya
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, membuka lebar pada kepolisian untuk menindak penebar konten radikalisme di internet. Apalagi setelah Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 terbit dan dikhawatirkan beberapa kelompok tertentu bisa membuat propaganda dengan konten bahaya di dunia maya.
"Dalam menangani yang situs-situs radikal kemudian (pada situs) yang memberikan pelajaran bagaimana membuat bom dan sebagainya saya sampaikan tidak perlu birokrasi, kepada kepala BNPT kepada Kapolri dan kepada kepala BIN untuk langsung," kata Rudiantara usai menghadiri deklarasi anti radikalisme perguruan tinggi di Jawa Barat, yang dilaksanakan di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
Perppu itu, menurut dia, berjalan berdampingan dengan Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedanya, UU ITE, khususnya di Pasal 28 ayat 2 bisa mengarah pada perorangan dan berujung hukuman pidana.
"Nah penindakannya. Apalagi bagi mereka yang ingin berbuat amaliah, masa harus menunggu surat dari menteri dulu. Kan tidak perlu. Yang penting penindakan ini perlu kecepatan dan ketegasan. Kita memang akan berikan koridor meski tetap dalam konteks demokrasi," sebutnya.
Dia menggagap kehadiran Perppu ormas ini adalah hal yang tidak perlu menjadi polemik. Sebab Perppu itu sebenarnya untuk lebih menjamin kehidupan dan keberlangsungan negara demi menjaga keutuhan NKRI. Apalagi Perppu sifatnya hanya menggantikan persatuan pemerintah sebelumnya Nomor 2/2013.
"Memang disengaja kan oleh orang-orang yang memang tidak ingin keluar Perppu ini seolah-olah ini adalah aturan baru. Namanya juga Perpu peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dari undang-undang 17 tahun 2013 jadi ini bukan sesuatu yang baru," jelasnya.
"Pertanyaan berikutnya mengapa harus ada pengganti ? karena Undang-undang 17 tahun 2013 dianggap setelah dievaluasi itu terlalu lama artinya apa kalau ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dengan NKRI menindaknya terlalu lama terlalu panjang," tambahnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, kasus penipuan, radikalisme dan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak hard selling.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaGenerasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaIa optimistis Menko Polkam yang baru, Budi Gunawan, mampu mengorkrestasi sejumlah permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca Selengkapnya