Status tersangka pengunggah video Polisi terima suap dinilai janggal
Merdeka.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Syawal Abdul menilai janggal penetapan tersangka terhadap Adlun Fiqri pengunggah video anggota Polantas menerima suap. Dia pun meminta mahasiswanya itu untuk melaporkan hal tersebut ke Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unkhair.
"Saya meminta kepada mahasiswa atas nama Adlun Fiqri untuk melapor ke Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unkhair yang dipusatkan di Fakultas Hukum apabila merasa dirugikan untuk mendapat bantuan hukum," katanya di Ternate, Sabtu (3/10), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan menyangkut dengan uang titipan ke pengadilan maka perlu diklarifikasi, apakah benar uang dititipkan ke pengadilan. Selain itu, denda harus diselesaikan di pengadilan, kemudian besaran denda juga sesuai dengan pelanggaran.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
Syawal mengungkapkan, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas menyebutkan tidak ada titipan uang ke anggota kepolisian yang bertugas di lapangan, tetapi langsung ke pengadilan dan besaran denda sesuai dengan pelanggaran.
"Sesuai pencermatan bahwa selama ini tidak ada titipan di anggota lantas, karena dalam UU titipan tersebut langsung ke pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada keluarga yang apabila merasa dirugikan maka melaporkan ke PKBH Unkhair. Mekanismenya baik melalui tulisan maupun menyampaikan secara langsung lisan untuk didampingi.
Sementara itu, Kapolda Malut, Brigjen Pol Zulkarnain ketika dikonfirmasi terkait aturan ada tidaknya uang titipan saat tilang, mengaku, pada prinsipnya, proses itu dilaksanakan sesuai dengan SOP yang di berlakukan sebagai pelengkap atas undang-undang.
"Ada SOP-nya, biasa dititipkan apabila, sudah ada MoU dengan Bank BRI," katanya.
Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah ada MoU, tetapi BRI belum memahami secara teknis.
"Apabila tidak ada BRI, maka kepada yang bersangkutan, kepada petugas, maka menunggu waktu sidang, biasanya titipan itu, apabila yang kena tilang tidak berdomisili di tempat atau punya kegiatan lain yang membutuhkan waktu cepat sehingga tidak bisa menghadiri sidang," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaDitemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaSebuah video yang mempertontonkan aksi polisi ‘palak’ pengendara kembali viral. Dalam video tersebut, secara terang-terangan polisi itu meminta uang Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaBenarkah KPK telah menyita uang ratusan triliunan dari kantor NasDem? Berikut faktanya!
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaViral Pungutan Liar Berkedok Retribusi di Tanah Abang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Baca Selengkapnya