Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah dinyatakan bersalah dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin. Majelis hakim memvonisnya 3 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair kurungan 4 bulan penjara.
Vonis yang diterima suami Inneke Koesherawati itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Fahmi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sudira mengatakan bahwa Fahmi terbukti bersalah melakukan korupsi atau suap terhadap penyelenggara negara. Hal itu sesuai dakwaan primer di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengulangi perbuatan-perbuatan menyuap penyelenggara negara," kata Hakim Sudira di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3).
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak yang masih sekolah.
Terhadap vonis itu, Fahmi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Fahmi memberikan sejumlah uang dan barang kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen selama periode April hingga Juni 2018. Salah satunya adalah mobil double cabin Tritton seharga lebih dari Rp 450 juta. Dari pemberian itu, Fahmi mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam ijin keluar Lapas.
Usai sidang Fahmi menyatakan tetap meyakini bahwa yang dilakukannya tidak merugikan orang lain atau negara. Semua pemberian kepada Kalapas Sukamiskin murni ketidaktahuannya tentang hukum.
"Saya sendiri bukan orang hukum jadi enggak ngerti apa itu penyelenggara negara atau bukan. Kita ikutin saja proses hukum, Insya Allah itu yang terbaik. Semua kejadian ini ga lepas dari izin Tuhan. Yang saya ingin cuma mudah-mudahan dengan ujian, cobaan ini buat amal ladang saya untuk menghadapi semuanya," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca Selengkapnya