Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo mencurahkan isi hatinya selama menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo membeberkan isi suara hatinya tersebut saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sambo mengungkapkan, persidangan yang dijalaninya selama ini membuatnya lelah bahkan frustasi karena membuatnya dan keluarga dicibir serta diolok pelbagai pihak. Belum lagi sentimen negatif ditujukan kepadanya di tengah majelis hakim yang belum menjatuhkan vonis.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku status terdakwa membuatnya tertekan, yang mana hal tak pernah dialaminya selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Sambo menambahkan, framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan juga telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan membuat arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.
"Dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan frustasi," kata Sambo.
Kecewa Dituduh Penjahat Terbesar
Sambo mengungkap rasa kecewanya bertambah atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadapnya.
Menurutnya, semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya, beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.
Tuduhan seperti secara sadis menyiksa almarhum Yosua sejak dari Magelang, bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT. Bahkan memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Kehidupan Suram di Penjara
Tak hanya proses persidangan yang membuatnya lelah, Sambo mengungkap kehidupan bahagianya juga sirna dan suram usai mendekam di penjara. Sambo mengatakan, kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini dinikmatinya setelah 165 hari mendekam di balik jeruji besi.
Sambo mengungkapkan, jauh dari dekapan kehangatan keluarga, sahabat, dan handai tolan sebuah ucapan dalam bahasa Sulawesi Selatan menggambarkan kelengkapan dan kesempurnaan hidup atas hadirnya keluarga. Namun semua itu sirna di dalam jeruji tahanan.
Sambo bahkan tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok hancur, sebagaimana keputusan pemecatan tidak hormat (PTDH) dan perkara pidana.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap. Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," ucap Sambo.
Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.
Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan. Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca Selengkapnya