Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Digaji Rp51 Juta, Stafsus Milenial Diperbolehkan Punya 5 Asisten

Sudah Digaji Rp51 Juta, Stafsus Milenial Diperbolehkan Punya 5 Asisten Jokowi kenalkan staf khusus milenial. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memperkenalkan tujuh staf khusus dari kalangan milenial. Sesuai Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp51 juta.

Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pada Pasal 28 bagian a berbunyi 'Setiap staf khusus dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten.'

"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (1) perpres itu seperti dikutip Liputan6.com.

Baik aturan gaji Rp51 juta dan lima asisten juga berlaku untuk tujuh staf khusus Jokowi yang berasal dari kalangan milenial. Meskipun, mereka nantinya tidak akan bekerja secara full time atau sehari penuh dan tak diharuskan datang ke Istana setiap hari.

Tidak Tiap Hari Datangi Istana

Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.

"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.

"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.

Reporter: Lisza Egeham

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?

Ada tujuh orang yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?

Meski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri
Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dapat Gaji & Fasilitas Setara Menteri

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, ada tujuh nama yang dilantik Prabowo sebagai utusan presiden di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad baru saja diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Insentif Petugas KPU: Saya Tahu Ini yang Ditunggu Kan
Jokowi Naikkan Insentif Petugas KPU: Saya Tahu Ini yang Ditunggu Kan

Di hadapan para petugas KPU, Jokowi mengaku baru mengetahui insentif petugas tidak pernah naik sejak tahun 2014 lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti
Jokowi Izinkan Menteri Maju Capres: Asal Jangan Pakai Fasilitas Negara, Kalau Kampanye Cuti

Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta
Fantastis, Intip Transferan Gaji & Tunjangan Anggota DPR periode 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp50 Juta

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.

Baca Selengkapnya
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan

Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Selengkapnya