Suka Cita Vonis Bharada Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan
Merdeka.com - Sikap sempurna. Kepala tertunduk dengan kedua tangan menutup wajah. Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu berusaha menahan tangis.
Menahan rasa gembira yang teramat. Richard Eliezer tengah bersuka cita atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ia divonis 1 tahun 6 bulan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
-
Kenapa Richard Lee dihujat? Dirinya dianggap merendahkan individu yang senang makan di pinggir jalan dengan menggunakan istilah 'gembel'.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan tanpa sebab. Semangat Richard sempat jatuh. Merasa keadilan tak berpihak saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Suka cita Richard Eliezer sepertinya menular. Pendukungnya hampir saja merangsek, ingin memeluk Richard saat hakim selesai membacakan vonis.
Bahkan, petugas dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) dan pengamanan dalam PN Jaksel dibuat kewalahan.
"Saya senang banget. Walaupun enggak kenal, tapi saya yakin Ichad anak baik.Terimakasih Pak Hakim atas keadilannya," ucap Rika, salah satu pendukung Richard Eliezer saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Bahkan, Ronny Talapessy, kuasa hukum yang selama ini mendampingi Richard tak kuasa menahan tangis. Upayanya membela Richard selama ini serasa terbayarkan oleh vonis 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim.
Bahkan, tokoh sekelas Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan mendengar vonis Richard. Ia menonton dari balik layar kaca.
Dia mengaku gembira dan bersyukur hakim menjatuhkan hukuman ringan untuk Bharada E. Mahfud menyaksikan pembacaan vonis Bharada E melalui televisi dari ruang kerjanya.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memuji hakim. Menurutnya, para hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.
Ketua LPSK
Di tempat terpisah Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga melompat kegirangan saat mendengar vonis hakim. Ia menonton siaran langsung sidang vonis Richard Eliezer bersama rekan kerjanya di kantor LPSK.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator. Sebab, Bharada E berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
Justice collaborator adalah istilah bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya