Sultan HB X Segera Keluarkan SE Larangan Skuter dan Otoped Listrik di Malioboro
Merdeka.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan beroperasinya skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro. Rencananya SE ini akan dikeluarkan dalam beberapa waktu dekat ini.
Sultan mengatakan jika trotoar di kawasan Malioboro disediakan hanya untuk pejalan kaki. Sehingga tidak seharusnya jalur pejalan kaki ini dipakai oleh pengendara skuter dan otoped listrik.
"Saya hanya menyediakan (trotoar di Malioboro) untuk pejalan kaki. Nggak ada (untuk) otoped (listrik). Nggak ada yang lain," kata Sultan di DPRD DIY, Senin (28/3).
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Mengapa Teras Malioboro dibangun? Keberadaannya tak lepas dari relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
-
Dimana lokasi Malioboro? Terletak di pusat kota, Malioboro terkenal dengan jalanannya yang ramai dan berbagai toko-toko serta pedagang kaki lima yang buka hingga larut malam.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
Sultan menerangkan seharusnya SE larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro ini dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta. Hanya saja hingga saat ini, aturan itu tak juga dibuat oleh Pemkot Yogyakarta.
Sultan menegaskan karena Pemkot Yogyakarta tak kunjung mengeluarkan aturan tersebut maka Pemda DIY yang akan segera mengeluarkan. Sultan menyebut pihaknya sudah memeringatkan Pemkot Yogyakarta sebanyak dua kali terkait tak kunjung dikeluarkannya aturan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro.
"Yang mengeluarkan (aturan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro) harusnya Pemerintah Kota. Tetapi sampai sekarang gak keluar. Ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," ungkap Sultan.
"Yang penting saya (sudah) ngomong dua kali karena yang punya wewenang kan (Pemerintah) Kota. Kalau nanti saya tegur lagi ndak keluar ya saya keluarkan sendiri saja," tegas Sultan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik ini mengacu pada Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah jelas di Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020 ada jalur khusus, spesifikasi. Otoped listrik tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya. Itu tidak boleh," kata Made.
Made menambahkan penggunaan otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus. Kawasan khusus ini seperti destinasi wisata dan lainnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaJalan Malioboro tempo dulu benar-benar bikin nostalgia banget. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaJalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan dapat menghemat waktu tempuh.
Baca Selengkapnya