Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sultan HB X Segera Keluarkan SE Larangan Skuter dan Otoped Listrik di Malioboro

Sultan HB X Segera Keluarkan SE Larangan Skuter dan Otoped Listrik di Malioboro Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan beroperasinya skuter dan otoped listrik di kawasan Malioboro. Rencananya SE ini akan dikeluarkan dalam beberapa waktu dekat ini.

Sultan mengatakan jika trotoar di kawasan Malioboro disediakan hanya untuk pejalan kaki. Sehingga tidak seharusnya jalur pejalan kaki ini dipakai oleh pengendara skuter dan otoped listrik.

"Saya hanya menyediakan (trotoar di Malioboro) untuk pejalan kaki. Nggak ada (untuk) otoped (listrik). Nggak ada yang lain," kata Sultan di DPRD DIY, Senin (28/3).

Sultan menerangkan seharusnya SE larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro ini dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta. Hanya saja hingga saat ini, aturan itu tak juga dibuat oleh Pemkot Yogyakarta.

Sultan menegaskan karena Pemkot Yogyakarta tak kunjung mengeluarkan aturan tersebut maka Pemda DIY yang akan segera mengeluarkan. Sultan menyebut pihaknya sudah memeringatkan Pemkot Yogyakarta sebanyak dua kali terkait tak kunjung dikeluarkannya aturan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro.

"Yang mengeluarkan (aturan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik di Malioboro) harusnya Pemerintah Kota. Tetapi sampai sekarang gak keluar. Ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," ungkap Sultan.

"Yang penting saya (sudah) ngomong dua kali karena yang punya wewenang kan (Pemerintah) Kota. Kalau nanti saya tegur lagi ndak keluar ya saya keluarkan sendiri saja," tegas Sultan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan larangan penggunaan skuter dan otoped listrik ini mengacu pada Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sudah jelas di Permenhub RI Nomor 45 tahun 2020 ada jalur khusus, spesifikasi. Otoped listrik tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya. Itu tidak boleh," kata Made.

Made menambahkan penggunaan otoped dan skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus. Kawasan khusus ini seperti destinasi wisata dan lainnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
10 Potret Kondisi Jalan Malioboro Yogyakarta Tempo Dulu, Tetap Ikonik Meski Zaman Terus Berubah
10 Potret Kondisi Jalan Malioboro Yogyakarta Tempo Dulu, Tetap Ikonik Meski Zaman Terus Berubah

Jalan Malioboro tempo dulu benar-benar bikin nostalgia banget. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki

Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.

Baca Selengkapnya
FOTO: Stres dengan Kemacetan Lalu Lintas Bogor, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Solusi Cepat Sampai Puncak
FOTO: Stres dengan Kemacetan Lalu Lintas Bogor, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Solusi Cepat Sampai Puncak

Jalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan dapat menghemat waktu tempuh.

Baca Selengkapnya