Surat edaran soal penggeledahan harus izin Kapolri dinilai wajar
Merdeka.com - Kepolisian RI menerbitkan surat edaran dengan nomor KA/BP-212/XII/2016 Divpropam yang berisi prosedur penggeledahan dan penyitaan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, Kejaksaan atau Pengadilan harus seizin Kapolri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan keluarnya edaran ini lantaran tiap penggeledahan yang dilakukan instansi lain seperti KPK, tidak pernah berkoordinasi dengan Polri.
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan edaran Kapolri itu sah-sah saja. Edaran Kapolri itu dibuat agar antar lembaga penegak hukum saling menghormati dan menjaga keharmonisan.
"Dalam upaya mengangkut seperti yang diinginkan kepolisian itu kan menyangkut bagaimana menghargai antar lembaga. Jadi menurut saya wajar-wajar saja," kata Supratman kepada merdeka.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Menurutnya, koordinasi awal terkait operasi penggeledahan sedang ditangani lembaga penegak hukum semisal KPK juga dapat menghindari kegaduhan publik.
"Jadi kalau ada seperti itu ada koordinasi lebih awal supaya tidak menimbulkan kegaduhan publik karena ini menyangkut institusi negara. Jadi menurut saya, surat edaran yang dikeluarkan Kadiv Propam Polri Idham Aziz menurut saya itu normatif saja dan baik-baik saja," terangnya.
Oleh sebab itu, Ketua Baleg DPR ini membantah jika kebijakan izin penggeledahan itu bukan untuk menghambat penegakan hukum yang dilakukan instansi lain. Apalagi tidak ada alasan yang mendesak bagi lembaga penegak hukum lain untuk tidak berkoordinasi Kapolri kecuali operasi tangkap tangan (OTT).
"Enggak lah. Itu kan tidak ada masalah. Itu kan cuma koordinasi doang. Daripada timbul kegaduhan seperti yang lalu, saling pasang kekuatan. Ya sudah ada aparat yang kena ya koordinasi dulu kalau mau menjemput koordinasi dulu," tandasnya.
"Kan tidak ada alasan yang mendesak bahwa segera dilakukan tindakan-tindakan kecuali OTT. Kalau tertangkap tangan enggak masalah kan, langsung kan," tambah Supratman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal surat edaran yang menyatakan penggeledahan harus seizin Kapolri. Tito menilai hal itu dilakukan lantaran setiap ada penggeledahan yang dilakukan instansi lain seperti KPK, tidak pernah berkoordinasi dengan Kapolri.
"Surat edaran maksudnya begini, selama ini ada yang dipanggil instansi lain tetapi saya enggak tahu. Kapolri enggak ngasih tahu. Jadi anggota datang ke pengadilan, kita enggak ngerti," ungkap Tito saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito melanjutkan, misalnya ada penggeledahan yang dikonfirmasi ke pihak kepolisian maka dia harus mengecek terlebih dahulu apakah penggeledahan itu benar dilakukan. "Begitu ditanya pihak media kita cek dulu. Ini ada apa sehingga kita minta sekarang," ucap Tito.
"Ini kan sebenarnya internal, kepada anggota-anggota yang berurusan dengan hak dan lain-lain mereka memberitahu atasannya masing-masing," sambung Tito. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya