Survei LSI: Pungli Paling Banyak Terjadi di Kepolisian
Merdeka.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian terkait interaksi warga dengan pegawai pemerintah dan probabilitasnya terjadi pungli dan gratifikasi.
Hasilnya, di antara instansi pemerintahan yang ada, praktik tersebut memiliki kemungkinan paling tinggi terjadi di kepolisian.
Peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi menyampaikan, dari sampel yang ada, 13 persen di antaranya pernah berurusan dengan kepolisian pada setahun terakhir ini.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana LSI melakukan survei? Adapun survei ini dilakukan pada awal Desember 2023, memakai metode random digit dialing (RDD) dengan teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Dari 13 persen itu, sebanyak 34 persen mengaku pernah dimintai atau memberikan uang di luar biaya resmi atau hadiah," tutur Burhanuddin dalam acara diskusi 'Tren Persepsi Publik Tentang Korupsi di Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12).
Dalam survei, sebanyak 49 persen publik berurusan dengan pelayanan kesehatan dalam setahun terakhir dan 5 persen mengaku dimintai atau memberikan uang atau hadiah. Kemudian mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran sebanyak 46 persen dan 17 persen terlibat pungli.
Selanjutnya, 27 persen berurusan dengan bagian administrasi sekolah negeri atau guru dan 8 persen memberikan pungli hingga gratifikasi. Mereka yang berurusan dengan universitas negeri sebanyak 6 persen dan 6 persen mengaku terlibat pungli.
Publik yang mencari pekerjaan di lembaga pemerintah sebanyak 5 persen dan 19 persen dari mereka terlibat pungli juga gratifikasi. Sementara sebanyak 3 persen berurusan dengan pengadilan dan 26 persen juga terlibat pungli.
"Probabilitas diminta uang di luar biaya resmi paling besar ketika berurusan dengan polisi. Dari 13 persen, 34 persen mengaku dimintai uang atau hadiah di luar biaya resmi dan 16 persen memberikan uang tanpa diminta," kata Burhanuddin.
Survei LSI ini dilakukan pada 8 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2018. Populasinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 19 tahun ke atas.
Jumlah sampel sebanyak 2 ribu responden diambil secara acak menggunakan metode multistage random sampling. Adapun margin of error survei tersebut sebesar 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden terpilih diwawancara lewat tatap muka. Tren dalam rilis diperoleh dari hasil survei nasional 2016 dan 2017 yang diselenggarakan juga oleh lembaga lain seperti CSIS (2016) dan Polling Center (2017).
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini menanggapi perbedaan hasil survei Poltracking Pilgub Jakarta hingga memutuskan keluar dari Persepi. Poltracking juga diberi sanksi oleh Persepi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaMargin of Error (Mo) survei diperkirakan + 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca SelengkapnyaHasil itu terpotret dalam survei dilakukan Lembaga Survei Indonesia.
Baca SelengkapnyaPoltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya, tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaPersepi menegaskan sidang terhadap keduanya tidak untuk menyalahkan hasil atau membuat analisis politik terhadap perbedan.
Baca SelengkapnyaPoltracking menyebut keputusan ini merupakan pertaruhan integritas.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau terbanyak dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaDalam chat tersebut, Dewan Etik Persepi mengatakan, jika hasil survei Poltracking beda dengan LSI dan membingungkan publik, maka perlu dipecat.
Baca SelengkapnyaHal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca SelengkapnyaLebih dari 89 persen responden sepakat menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga kamtibmas
Baca Selengkapnya