Beda Hasil Survei Poltracking Vs LSI Pilkada Jakarta, Persepi Ungkap Hasil Investigasinya Beri Sanksi Tegas
Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya, tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan signifikan hasil survei Pilkada Jakarta 2024.
Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya, tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Adapun sanksi ini diberikan usai Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan signifikan hasil survei.
Dari hasil pemeriksaan, LSI dinilai telah melakukan survei sesuai SOP berlaku.
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian siaran pers Persepi, Senin (4/11).
Persepi menjelaskan, pemeriksaan pada LSI dan Poltracking Indonesia menggunakan parameter dan ukuran yang sama. Pemeriksaan pada LSI dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Hasil Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Hal ini dikarenakan keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
"Terhadap Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei," jelas Persepi.
Dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis, LSI dinyatakan telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik.
Persepi menilai, pemeriksaan metode dan implementasi yang dilakukan LSI dapat dianalisis dengan baik.
Hasil Poltracking
Sementara itu, Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik.
Terlebih, tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.
"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," tulis Persepi.
Selain itu, Poltracking Indonesia dianggap tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
Atas dasar-dasar ini, Dewan Etik menjatuhi sanksi kepada Poltracking Indonesia."Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data," bunyi keterangan Persepi.
Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024. Tokoh-tokoh yang meneken keputusan ini yakni,Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota), dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (Anggota).