Susi sebut penyelundupan narkoba dengan kapal ikan kejahatan terorganisir
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menyampaikan penyelundupan narkoba dengan kapal ikan termasuk kejahatan yang terorganisir. Karena itulah pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hal ini disampaikan Susi menanggapi ditangkapnya empat kapal ikan asing yang diduga memuat narkoba di empat perairan di Indonesia sepanjang Februari ini.
"Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran narkoba dengan kapal penangkap ikan merupakan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan jaringan sindikat lintas negara yang sangat luas," jelasnya saat jumpa pers di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Dimana saja peredaran narkoba di Cianjur rawan terjadi? Berdasarkan pemetaan oleh polisi, peredaran narkoba rawan terjadi di wilayah utara, selatan dan timur Kabupaten Cianjur.
-
Siapa pemangsa manusia di laut? Ikan hiu besar ketiga di dunia, dikenal sebagai ikan hiu putih, memiliki berat maksimal mencapai 3,32 ton dan bisa tumbuh hingga panjang sekitar 15 hingga 20 kaki.
-
Mengapa duri ikan yang tersangkut bisa berbahaya? Jika tidak segera ditangani dengan benar, duri ikan yang terjebak dapat mengakibatkan pendarahan atau bahkan kesulitan bernapas.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Mencegah kembali terjadinya penyelundupan narkoba dengan modus menggunakan kapal ikan, Susi mengatakan, penting meningkatkan koordinasi KKP dengan aparat penegak hukum seperti Satgas 115, BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai.
"Terutama bertukar informasi untuk meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan," jelasnya.
KKP bersama Satgas 115 juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui peningkatan pengawasan kepatuhan operasional kapal ikan dan pelarangan penggunaan kapal perikanan berbendera asing beroperasi di Indonesia, serta pelarangan pengangkutan ikan berbendera asing untuk tujuan ekspor dari pelabuhan atau terminal khusus.
"Pelarangan transhipment illegal. Pemindahan muatan ikan di tengah laut memungkinkan terjadinya pemindahan narkoba," ujarnya.
Saat dilakukan operasi bersama Satgas 115, penerapan penegakan hukum dengan pendekatan multi-door. Susi mengatakan, saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan kapal dan nakhoda, pengawas atau penyidik harus memeriksa seluruh muatan kapal, tidak hanya ikan.
Berdasarkan Pasal 94 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), setiap negara mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (Flag State Responsibility). Empat kapal yang ditangkap di perairan Indonesia karena dugaan membawa narkotika adalah kapal penangkap ikan berkebangsaan Taiwan dan China.
"Setelah adanya investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa walaupun kapal mengibarkan bendera Singapura, dokumen kapal menunjukkan bahwa kapal merupakan kapal Taiwan dan Cina. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya kerjasama antar negara untuk melakukan registrasi dan pertukaran informasi terhadap kapal-kapal yang teregistrasi di negara mereka untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan," terangnya.
Susi mengatakan, maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menyebabkan rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut. Selain tindak pidana pengedaran narkoba, pada keempat kasus di atas juga ditemukan SIPI palsu atas nama kapal KM Sunrise Glory. Hal ini dapat dikenakan Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Selain itu dapat juga dikenakan tindak pidana pelayaran. Pasalnya Safety Certificate tidak berlaku karenanya kapal dinyatakan tidak laik laut. Ini dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 400 juta.
"Kapal tidak memiliki AIS, sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300 juta," sebutnya.
Bagi awak kapal yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 300 juta. Kemudian bagi kapal yang ditemukan berlayar tanpa Port Clearance dapat dijerat Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 600 juta. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaMeminta kepada perusahaan ekspedisi agar memperketat pengawasan setiap paket.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengatakan, ada banyak jalur tikus yang bisa menjadi jalur pelarian bagi buronan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca Selengkapnya