Tahanan Polres Gowa Kabur
Merdeka.com - Seorang tahanan berinisial RA tertangkap CCTV atau kamera pengintai saat berhasil kabur dengan melompati pagar belakang di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Jadi dia (RA) sempat terekam CCTV. Dia dijemput oleh temannya dengan menggunakan motor, lewat belakang," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu (6/10).
Dia menjelaskan, RA saat melarikan diri sempat tertangkap rekaman kamera pengintai kala itu dijemput rekannya menggunakan motor matic. Kejadian tersebut pada Kamis (30/9) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa proses pencarian korban sulit? 'Para korban tertimbun longsor tanah tebal disertai material kayu,' ungkap Ali Imran.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Modus yang dilakukan RA, berpura-pura melakukan aktivitas, kemudian kabur. Petugas piket jaga saat mengetahui kejadian itu langsung mencari keberadaannya di sekitar kantor Polsek Gowa, namun tidak ditemukan.
Sejauh ini tim Resmob Polres Gowa terus melakukan penelusuran mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya kembali, termasuk menandai plat motor rekannya ikut membantu tahanan itu melarikan diri.
Untuk kasus RA, kata Boby, merupakan tersangka kasus membawa lari anak perempuan dibawa umur. Bersangkutan ditangkap di Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tiga bulan lalu.
"Sudah proses sidik. Sudah tersangka dia, kami sudah memberkas untuk perkaranya. Tersangka membawa lari korban dan ada juga persetubuhan anak di bawah umur. Kita jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana lebih 15 tahun penjara," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Mengenai dengan tuntutan pihak keluarga korban sebagai pelapor atas kejadian itu mempertanyakan dimana keberadaan tersangka, pihaknya menyebut sulit untuk menjelaskan karena masih dalam proses pengejaran.
"Kami susah jelaskan terkait upaya pengejaran terhadap tersangka dan melakukan penangkapan. Untuk pihak keluarga tersangka, kami sudah komunikasi agar kooperatif jika memang mengetahui keberadaannya segera menyerahkan diri ke Polres Gowa," tutupnya.
Ditanyakan pula apakah ada kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar Provinsi Sulsel, Boby menyatakan, sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang bertugas di perbatasan, jika sekiranya melihat korban segera melaporkan ke Polres Gowa untuk dilakukan penangkapan kembali.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca Selengkapnya