Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun 2017, darurat aksi persekusi

Tahun 2017, darurat aksi persekusi Mensos temui korban persekusi. ©handout/Biru Humas Kemensos RI

Merdeka.com - Tahun ini, telinga publik mulai mengenal kata persekusi. Sekilas hampir mirip, namun Persekusi berbeda arti dengan main hakim sendiri. Salah satu anggota organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti Persekusi dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menjelaskan, makna yang sebenarnya dari kata persekusi. Dalam penjelasanya diketahui bahwa terdapat dua elemen dalam persekusi yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.

"Dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri," jelas Damar Juniarto.

Data dari berbagai sumber menyebutkan jumlah kasus persekusi sepanjang 2017 cenderung meningkat. SAFEnet mencatat, dalam monitoring kasus persekusi yang dikerjakan bersama Koalisi Anti Persekusi, pihaknya menemukan 100 kasus persekusi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017. Data KontraS menyebutkan, sedikitnya ada 48 kasus atau peristiwa persekusi berbasis agama dan keyakinan terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2017. Data dari Koalisi Antipersekusi justru lebih banyak. Hingga Juni 2017, mereka menerima 66 pengaduan aksi persekusi di seluruh Indonesia. Sedangkan dari Bareskrim Polri, hingga Oktober 2017, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal menyebut telah terjadi 47 kasus persekusi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran tidak menampik, maraknya aksi persekusi bersamaan dengan panasnya gelaran pemilihan kepala daerah, khususnya Pilkada Jakarta. Di situ ada beberapa orang yang telah menjadi korban persekusi dari sekolompok orang.

"Dalam proses Pilkada DKI kita mengenal adanya persekusi. Orang-orang yang dianggap melanggar hak orang lain diperksekusikan dan lalu kemudian dilakukan tindakan-tindakan tidak mengenakan," ujar Fadil.

mensos temui korban persekusi

PMA (15), remaja yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur, bersama keluarganya menjadi korban aksi persekusi dari kelompok ormas keagamaan. PMA (15) diduga mengalami kekerasan karena statusnya di Facebook dianggap pimpinan FPI Rizieq Syihab. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 19 detik terlihat PMA sedang diinterogasi oleh belasan orang dari FPI. Ada juga pria yang menampar wajah PMA.

PMA dan keluarganya sampai harus dibawa ke tempat yang dirahasiakan demi keamanannya. Beberapa orang sudah ditangkap dan langsung dimintai keterangan. Mereka anggota Front Pembela Islam.

Kasus hampir serupa menimpa dokter Fiera Lovita, di Solok, Sumatra Barat yang mengaku dipersekusi FPI usai mengunggah status di laman Facebooknya soal pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Lovita mengaku tidak memiliki maksud buruk mengunggah status itu, apalagi dianggap melecehkan ulama. Dia mengaku hanya mengungkapkan pendapat pribadinya. Setelah itu, laman Facebooknya berisi kecaman dari beberapa orang. Bahkan mereka memaki dengan kata yang provokatif dan mengajak orang lain untuk membencinya.

Tak sampai di situ, persekusi yang dialaminya berlanjut hingga ke rumah dan anak-anaknya. Dia menyebut, saat malam hari ada orang tak dikenal yang berkeliaran di depan rumahnya. Mereka disebut meneror Lovita melalui telepon rumah. Mereka menuduh Lovita menghina ulama dan Islam. Lovita akhirnya memutuskan pindah ke Jakarta usai insiden dengan FPI yang menimpanya akibat postingan di media sosial.

"Suasana di lingkungan pekerjaan saya sudah tidak nyaman lagi, saya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan solusinya adalah pindah karena tidak ada pilihan lain lagi, ini yang terbaik bagi keadaan saya saat ini, akan sangat berbahaya jika ditunda terutama bagi kedua anak saya," kata Fiera.

dokter fiera lovita konpers di ylbhi

Kasus ini berujung pencopotan Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya. Dia dimutasi sebagai Kabagwatpers Biro SDM Polda Sumatera Barat. Sebab kasus ini ternyata menyita perhatian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito menyayangkan ketidaktegasan Kapolres Solok Kota terhadap pelaku persekusi ke dokter Lovita.

"Saya sudah beberapa kali menegur Kapoldanya untuk melindungi warga dari tindakan persekusi. Kalau saya anggap nanti penilaian saya Kapolres di Solok saya anggap lemah takut ya saya ganti, ganti dengan yang berani dan tegas!" tegasnya.

Meski Pilkda Jakarta sudah selesai, aksi persekusi bernada SARA tak juga berhenti. Tengok saja yang dialami siswa SDN 16 Jakarta Timur yang kerap mendapatkan ejekan bernada SARA dari rekan-rekannya di sekolah. JSZ sering diledek Ahok hingga akhirnya tak mau sekolah karena takut akan sikap teman-temannya.

"Itu kejadian sudah lama itu, dia nggak mau masuk sekolah dibully sama teman-temannya, dia dijuluki Ahok-Ahok. Dia merasa tidak nyaman tetap untuk maunya pindah sekolah," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.

sdn 16 pagi pasar rebo

Orang tua JZS, Albina Averia Zaluku menyatakan permasalahan itu sudah selesai sejak semua pihak menandatangani surat pernyataan damai, Selasa (31/10). Dia juga sudah memindahkan anaknya ke SD Slamet Riyadi, Jakarta Timur. Pemindahan sekolah itu silakukan atas permintaan sang anak.

Aksi persekusi tak hanya berkaitan dengan SARA dan politik, peristiwa tidak menyenangkan yang menimpa pasangan muda R (28) dan M (20) di Tangerang jadi contoh persekusi karena tuduhan asusila. Pasangan ini diarak dan ditelanjangi oleh warga karena dituding melakukan perbuatan mesum. Padahal sama sekali tidak terbukti. Polisi memastikan, keduanya tidak melakukan hubungan asusila saat digerebek warga di kontrakan mereka.

pasangan persekusi cikupa

Awalnya, M meminta kekasihnya R membelikan dan mengantarkan makanan ke kontrakannya. Dia masuk ke kontrakan kekasihnya dan tiba-tiba pintu kontrakannya digedor Ketua RT. R dipaksa mengakui berbuat mesum. R dipukuli dan ditempeleng. Selanjutnya, R dan M diarak warga. Warga menarik dan memaksa sang gadis yakni M melepaskan bajunya. Sang kekasih, R mencoba melindungi M yang tak berdaya dipersekusi warga.

Polisi menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut, termasuk ketua RT setempat. "Tidak (asusila), dan pada saat digerebek mereka juga menggunakan pakaian lengkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Wiwin Setiawan.

Beralih ke Yogyakarta, pengemudi taksi online berinisial F juga mengalami persekusi oleh sopir taksi konvensional di Bandara Adisutjipto. F dipaksa melepas pakaiannya hingga hanya menyisakan celana pendek. Dia dipersekusi hanya karena membawa penumpang dari Bandara Adisutjipto. F kaget dan takut saat dikerubungi belasan orang. F tak berani keluar dari mobil meskipun sudah ada beberapa orang yang masuk ke dalam mobil yang dikemudikannya.

Akhirnya dia terpaksa keluar. Dia langsung diseret ke terminal kedatangan. Dia diteriakin pencuri oleh para sopir taksi. F kemudian didudukkan di kursi dan dipaksa untuk melepaskan pakaian yang dikenakan. F awalnya menolak. Dia merasa malu saat dipaksa melepaskan pakaian. Tetapi karena terus mendapatkan bentakan dan dikerubungi banyak orang, akhirnya dia memilih untuk mengalah. Pakaian F lantas dibawa oleh orang yang memerintahkannya untuk melepaskan pakaian tersebut.

ilustrasi taksi online

Persekusi yang dialaminya tak berhenti sampai di situ. Tubuh F digambar menggunakan spidol. Dia disuruh menyanyi lagu Garuda Pancasila. Setelah itu disuruh push up 30 kali. Dia juga disuruh mencium patung atau arca gupolo.

"Saya saat itu masih dalam keadaan tidak menggunakan pakaian. Saya pun memelas dan memohon agar pakaian saya dikembalikan. Saya minta agar saya diproses sajalah dari pada dipermalukan seperti itu. Akhirnya pakaian saya dikembalikan. Kemudian saya dibawa ke kantor POM Intel AU. Di sana saya membuat surat pernyataan yang isinya saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujar F.

Peristiwa persekusi yang juga tragis terjadi di Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau tepatnya di jalur II Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Sabtu (16/12) kira-kira pukul 21.00 Wib. Warga yang sedang ronda tak sengaja melihat Viki berhenti dengan sepeda motornya di semak-semak gelap. Karena curiga, warga mengeceknya untuk memastikan. Saat itu Viki menjawab, kalau dia sedang menunggu teman. Karena nada bicaranya gugup dan ketakutan, masyarakat curiga.‎ Mereka menduga Viki merupakan pelaku begal. Karena ramainya warga, Viki coba kabur meninggalkan kerumunan massa dan dikejar lalu diteriaki begal.

ilustrasi penganiayaan

Teriakan itu membuat warga lainnya terprovokasi hingga berdatangan dan langsung menangkap Viki. Kemudian warga menghajarnya beramai-ramai. Sepeda motor yang digunakannya juga ikut dibakar. Kondisi Viki luka parah dibawa ke Puskesmas Tambang dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Sayangnya, luka akibat pukulan massa membuat nyawa Viki tak bisa tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Aksi-aksi persekusi mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Kepala Negara meminta polisi bertindak tegas terhadap pelaku persekusi. Jika tidak ditindak tegas akan sangat merugikan dan merusak sendi-sendi demokrasi. Atas nama apapun persekusi tidak bisa dilakukan, apalagi dengan dalih menegakkan hukum. Negara akan kacau balau jika tindakan melanggar hukum itu dibiarkan.

"Persekusi ini kan berlawanan dengan azas-azas hukum negara ya, sangat berlawanan dengan azas-azas negara. Perorangan atau kelompok, organisasi apapun tidak boleh yang namanya main hakim sendiri. Apalagi atas nama penegakan hukum, tidak boleh dan tidak. Kita akan menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan," ujar Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Tito Karnavian untuk bertindak tegas kepada pelaku persekusi dengan tidak pandang bulu. Polisi telah mengantongi instruksi untuk menindak para pelakunya.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk penegakan hukum, penindakan tegas, dan tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," katanya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tindakan persekusi tak dapat dibenarkan. Menurut Tito, persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.

"Membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan," ucap Tito.

Kepolisian berjanji bertindak tegas terhadap mereka yang melakukan persekusi. Tidak boileh takut untuk melakukan penindakan. Persekusi dapat diproses hukum meski tanpa ada laporan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah

Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Soroti Tajam Kejahatan di Perbatasan: Penyelundupan Senjata, Narkoba, TPPO
VIDEO: Kapolri Soroti Tajam Kejahatan di Perbatasan: Penyelundupan Senjata, Narkoba, TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).

Baca Selengkapnya
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Tertinggi di Jabar, Paling Banyak Soal KDRT
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bekasi Tertinggi di Jabar, Paling Banyak Soal KDRT

Paling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Gubernur Lemhanas: Indonesia Alami 2.200 Serangan Siber per Menit
Gubernur Lemhanas: Indonesia Alami 2.200 Serangan Siber per Menit

Indonesia mengalami 2.200 serangan siber per satu menit.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
ICW: Kasus Korupsi 2023 Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir
ICW: Kasus Korupsi 2023 Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau terbanyak dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya