Tahun 2017, darurat aksi persekusi
Merdeka.com - Tahun ini, telinga publik mulai mengenal kata persekusi. Sekilas hampir mirip, namun Persekusi berbeda arti dengan main hakim sendiri. Salah satu anggota organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti Persekusi dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menjelaskan, makna yang sebenarnya dari kata persekusi. Dalam penjelasanya diketahui bahwa terdapat dua elemen dalam persekusi yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.
"Dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri," jelas Damar Juniarto.
Data dari berbagai sumber menyebutkan jumlah kasus persekusi sepanjang 2017 cenderung meningkat. SAFEnet mencatat, dalam monitoring kasus persekusi yang dikerjakan bersama Koalisi Anti Persekusi, pihaknya menemukan 100 kasus persekusi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017. Data KontraS menyebutkan, sedikitnya ada 48 kasus atau peristiwa persekusi berbasis agama dan keyakinan terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2017. Data dari Koalisi Antipersekusi justru lebih banyak. Hingga Juni 2017, mereka menerima 66 pengaduan aksi persekusi di seluruh Indonesia. Sedangkan dari Bareskrim Polri, hingga Oktober 2017, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal menyebut telah terjadi 47 kasus persekusi.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran tidak menampik, maraknya aksi persekusi bersamaan dengan panasnya gelaran pemilihan kepala daerah, khususnya Pilkada Jakarta. Di situ ada beberapa orang yang telah menjadi korban persekusi dari sekolompok orang.
"Dalam proses Pilkada DKI kita mengenal adanya persekusi. Orang-orang yang dianggap melanggar hak orang lain diperksekusikan dan lalu kemudian dilakukan tindakan-tindakan tidak mengenakan," ujar Fadil.
PMA (15), remaja yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur, bersama keluarganya menjadi korban aksi persekusi dari kelompok ormas keagamaan. PMA (15) diduga mengalami kekerasan karena statusnya di Facebook dianggap pimpinan FPI Rizieq Syihab. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 19 detik terlihat PMA sedang diinterogasi oleh belasan orang dari FPI. Ada juga pria yang menampar wajah PMA.
PMA dan keluarganya sampai harus dibawa ke tempat yang dirahasiakan demi keamanannya. Beberapa orang sudah ditangkap dan langsung dimintai keterangan. Mereka anggota Front Pembela Islam.
Kasus hampir serupa menimpa dokter Fiera Lovita, di Solok, Sumatra Barat yang mengaku dipersekusi FPI usai mengunggah status di laman Facebooknya soal pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Lovita mengaku tidak memiliki maksud buruk mengunggah status itu, apalagi dianggap melecehkan ulama. Dia mengaku hanya mengungkapkan pendapat pribadinya. Setelah itu, laman Facebooknya berisi kecaman dari beberapa orang. Bahkan mereka memaki dengan kata yang provokatif dan mengajak orang lain untuk membencinya.
Tak sampai di situ, persekusi yang dialaminya berlanjut hingga ke rumah dan anak-anaknya. Dia menyebut, saat malam hari ada orang tak dikenal yang berkeliaran di depan rumahnya. Mereka disebut meneror Lovita melalui telepon rumah. Mereka menuduh Lovita menghina ulama dan Islam. Lovita akhirnya memutuskan pindah ke Jakarta usai insiden dengan FPI yang menimpanya akibat postingan di media sosial.
"Suasana di lingkungan pekerjaan saya sudah tidak nyaman lagi, saya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan solusinya adalah pindah karena tidak ada pilihan lain lagi, ini yang terbaik bagi keadaan saya saat ini, akan sangat berbahaya jika ditunda terutama bagi kedua anak saya," kata Fiera.
Kasus ini berujung pencopotan Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya. Dia dimutasi sebagai Kabagwatpers Biro SDM Polda Sumatera Barat. Sebab kasus ini ternyata menyita perhatian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito menyayangkan ketidaktegasan Kapolres Solok Kota terhadap pelaku persekusi ke dokter Lovita.
"Saya sudah beberapa kali menegur Kapoldanya untuk melindungi warga dari tindakan persekusi. Kalau saya anggap nanti penilaian saya Kapolres di Solok saya anggap lemah takut ya saya ganti, ganti dengan yang berani dan tegas!" tegasnya.
Meski Pilkda Jakarta sudah selesai, aksi persekusi bernada SARA tak juga berhenti. Tengok saja yang dialami siswa SDN 16 Jakarta Timur yang kerap mendapatkan ejekan bernada SARA dari rekan-rekannya di sekolah. JSZ sering diledek Ahok hingga akhirnya tak mau sekolah karena takut akan sikap teman-temannya.
"Itu kejadian sudah lama itu, dia nggak mau masuk sekolah dibully sama teman-temannya, dia dijuluki Ahok-Ahok. Dia merasa tidak nyaman tetap untuk maunya pindah sekolah," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Orang tua JZS, Albina Averia Zaluku menyatakan permasalahan itu sudah selesai sejak semua pihak menandatangani surat pernyataan damai, Selasa (31/10). Dia juga sudah memindahkan anaknya ke SD Slamet Riyadi, Jakarta Timur. Pemindahan sekolah itu silakukan atas permintaan sang anak.
Aksi persekusi tak hanya berkaitan dengan SARA dan politik, peristiwa tidak menyenangkan yang menimpa pasangan muda R (28) dan M (20) di Tangerang jadi contoh persekusi karena tuduhan asusila. Pasangan ini diarak dan ditelanjangi oleh warga karena dituding melakukan perbuatan mesum. Padahal sama sekali tidak terbukti. Polisi memastikan, keduanya tidak melakukan hubungan asusila saat digerebek warga di kontrakan mereka.
Awalnya, M meminta kekasihnya R membelikan dan mengantarkan makanan ke kontrakannya. Dia masuk ke kontrakan kekasihnya dan tiba-tiba pintu kontrakannya digedor Ketua RT. R dipaksa mengakui berbuat mesum. R dipukuli dan ditempeleng. Selanjutnya, R dan M diarak warga. Warga menarik dan memaksa sang gadis yakni M melepaskan bajunya. Sang kekasih, R mencoba melindungi M yang tak berdaya dipersekusi warga.
Polisi menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut, termasuk ketua RT setempat. "Tidak (asusila), dan pada saat digerebek mereka juga menggunakan pakaian lengkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Wiwin Setiawan.
Beralih ke Yogyakarta, pengemudi taksi online berinisial F juga mengalami persekusi oleh sopir taksi konvensional di Bandara Adisutjipto. F dipaksa melepas pakaiannya hingga hanya menyisakan celana pendek. Dia dipersekusi hanya karena membawa penumpang dari Bandara Adisutjipto. F kaget dan takut saat dikerubungi belasan orang. F tak berani keluar dari mobil meskipun sudah ada beberapa orang yang masuk ke dalam mobil yang dikemudikannya.
Akhirnya dia terpaksa keluar. Dia langsung diseret ke terminal kedatangan. Dia diteriakin pencuri oleh para sopir taksi. F kemudian didudukkan di kursi dan dipaksa untuk melepaskan pakaian yang dikenakan. F awalnya menolak. Dia merasa malu saat dipaksa melepaskan pakaian. Tetapi karena terus mendapatkan bentakan dan dikerubungi banyak orang, akhirnya dia memilih untuk mengalah. Pakaian F lantas dibawa oleh orang yang memerintahkannya untuk melepaskan pakaian tersebut.
Persekusi yang dialaminya tak berhenti sampai di situ. Tubuh F digambar menggunakan spidol. Dia disuruh menyanyi lagu Garuda Pancasila. Setelah itu disuruh push up 30 kali. Dia juga disuruh mencium patung atau arca gupolo.
"Saya saat itu masih dalam keadaan tidak menggunakan pakaian. Saya pun memelas dan memohon agar pakaian saya dikembalikan. Saya minta agar saya diproses sajalah dari pada dipermalukan seperti itu. Akhirnya pakaian saya dikembalikan. Kemudian saya dibawa ke kantor POM Intel AU. Di sana saya membuat surat pernyataan yang isinya saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujar F.
Peristiwa persekusi yang juga tragis terjadi di Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau tepatnya di jalur II Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Sabtu (16/12) kira-kira pukul 21.00 Wib. Warga yang sedang ronda tak sengaja melihat Viki berhenti dengan sepeda motornya di semak-semak gelap. Karena curiga, warga mengeceknya untuk memastikan. Saat itu Viki menjawab, kalau dia sedang menunggu teman. Karena nada bicaranya gugup dan ketakutan, masyarakat curiga. Mereka menduga Viki merupakan pelaku begal. Karena ramainya warga, Viki coba kabur meninggalkan kerumunan massa dan dikejar lalu diteriaki begal.
Teriakan itu membuat warga lainnya terprovokasi hingga berdatangan dan langsung menangkap Viki. Kemudian warga menghajarnya beramai-ramai. Sepeda motor yang digunakannya juga ikut dibakar. Kondisi Viki luka parah dibawa ke Puskesmas Tambang dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Sayangnya, luka akibat pukulan massa membuat nyawa Viki tak bisa tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Aksi-aksi persekusi mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Kepala Negara meminta polisi bertindak tegas terhadap pelaku persekusi. Jika tidak ditindak tegas akan sangat merugikan dan merusak sendi-sendi demokrasi. Atas nama apapun persekusi tidak bisa dilakukan, apalagi dengan dalih menegakkan hukum. Negara akan kacau balau jika tindakan melanggar hukum itu dibiarkan.
"Persekusi ini kan berlawanan dengan azas-azas hukum negara ya, sangat berlawanan dengan azas-azas negara. Perorangan atau kelompok, organisasi apapun tidak boleh yang namanya main hakim sendiri. Apalagi atas nama penegakan hukum, tidak boleh dan tidak. Kita akan menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan," ujar Presiden Joko Widodo.
Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Tito Karnavian untuk bertindak tegas kepada pelaku persekusi dengan tidak pandang bulu. Polisi telah mengantongi instruksi untuk menindak para pelakunya.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk penegakan hukum, penindakan tegas, dan tidak boleh hal-hal seperti itu dibiarkan," katanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tindakan persekusi tak dapat dibenarkan. Menurut Tito, persekusi yang dilakukan dapat melebar sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, seperti penculikan karena membawa orang ke suatu tempat serta melakukan ancaman dan pemukulan.
"Membawa orang, itu sama aja penculikan. Membawa orang secara paksa tidak dikehendaki yang bersangkutan, itu adalah penculikan, bisa dikenakan pasal penculikan. Kemudian memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pengancaman. Apalagi kalau sampai ada melakukan kekerasan pemukulan," ucap Tito.
Kepolisian berjanji bertindak tegas terhadap mereka yang melakukan persekusi. Tidak boileh takut untuk melakukan penindakan. Persekusi dapat diproses hukum meski tanpa ada laporan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaIndonesia mengalami 2.200 serangan siber per satu menit.
Baca SelengkapnyaListyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau terbanyak dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaDalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca Selengkapnya