Tak kembalikan aset Kemenpora, Roy Suryo dipolisikan
Merdeka.com - Seorang Warga Bekasi Jawa Barat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9). Dia adalah, Frits Bramy Daniel T yang hendak mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Frits menuding Roy Suryo menggelapkan sejumlah aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia didampingi pengacara, Muhammad Zakir Rasyidin mengadukan persoalan tersebut langsung ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
Zakir mengatakan, tujuannya meminta polisi menindaklanjuti dugaan penggelapan barang-barang yang dilakukan Roy Suryo. Dia pun telah membawa sejumlah berkas-berkas untuk memperkuat aduannya tersebut yakni daftar barang yang diduga dibawa pergi, totalnya sekira 3.100 item.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Kami menduga beberapa barang milik Kemenpora dibawa pergi, apa kemudian ini tidak dikembalikan, ini yang kita minta kepolisian untuk tindak lanjuti, karena yang namanya barang milik negara harus pulang ke negara. Nah sebagai rakyat Indonesia, Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu, nah inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel," katanya, Jumat (14/9).
"Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, pun tidak terpenuhi, kita sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kita. Hari ini kita datang ke Polres Metro untuk minta tindak lanjut pengaduan soal itu, Hari Senin kita pun minta pada KPK untuk menindaklanjuti soal ini," tambah Zakir.
Dia menegaskan, laporan yang dibuat tidak ada kaitan dengan Kemenpora karena merupakan inisiatif pribadi. Sebab, Frits menganggap rakyat punya hak untuk memberi kontrol terhadap barang-barang milik negara.
"Artinya sebagai masyarakat melaporkan ini supaya bisa ditindaklanjuti karena ini menyangkut soal barang milik negara yang tidak bisa dikuasai oleh siapapun meskipun yang bersangkutan mantan menteri," jelasnya.
Sementara itu, Frits menjelaskan, laporannya atas nama perorangan yang taat dalam membayar pajak.
"Barang milik negara itu dibeli dari anggaran kementerian, anggaran kementerian itu diperoleh dari APBN, yang didapat dari uang pajak masyarakat. Jadi saya merasa saya punya kewajiban punya uang pajak saya di situ. Jadi barang itu harus dikembalikan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaKPK melarang Febri Diansyah mendampingi Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil pada Badan Karantina Indonesia bernama Fardianto Eko Saputro.
Baca SelengkapnyaSelain itu tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaTerkait adanya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada SYL, Dewie pun enggan berkomentar lebih jauh.
Baca Selengkapnya