Tak kunjung nikahi pacar, Ribut Sugiono diseret ke meja hijau
Merdeka.com - Ribut Sugiono, warga Desa Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur dihadapkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7), karena perkara persetubuhan yang dilakukan terhadap FN (15), yang tak lain kekasihnya sendiri.
Terdakwa yang pernah kabur dari tahanan Polsek Taman, Sidoarjo itu kini menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Dia dituntut JPU selama 12 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Nur Hayati saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra PN Sidoarjo.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menikah lagi? Momen Resepsi Kedua Babang Andika dan Ayu Kartika, Pesta Mewah di Hotel
-
Kenapa pasangan selingkuh? Meskipun ada kemungkinan mereka hanya sibuk dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya, perubahan frekuensi dan lama waktu yang dihabiskan di luar rumah yang tidak sesuai dengan kebiasaan sebelumnya harus diwaspadai.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa itu tukang selingkuh? Tukang selingkuh bisa saja berubah dan menghentikan kebiasaannya, namun hal ini tidak mudah. Merasa kasihan pada pasangan yang telah disakiti tidak cukup untuk mencegah seseorang berselingkuh di masa depan.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Hasan, pensehat hukum dari Posbakum PN Sidoarjo sempat mengajukan pembelaan kepada majelis hakim yang diketuai Mulyono. "Majelis meminta agar pembelaan dibuat secara tertulis," ujar Hasan usai persidangan.
Awal mula Ribut diseret ke meja hijau itu lantaran dia ingkar janji kepada kekasihnya untuk menikahi. Namun janji manis itu tidak ditepati lantatan Ribut sudah beristri dan memiliki satu anak.
Modus terdakwa itu terungkap sekitar bulan Oktober 2016, ketika itu FN yang sedang memiliki masalah menghubungi terdakwa untuk kabur dari rumah.
Terdakwa akhirnya menyanggupi, korban pun diajak terdakwa untuk tinggal serumah dan diperkenalkan kepada saudaranya yang berada di wilayah Mojokerto.
Ketika diperkenalkan dengan saudaranya, pelaku mengakui jika korban merupakan istrinya. Padahal keduanya belum berstatus suami istri.
Namun alangkah kagetnya ketika korban mengetahui dari saudaranya jika terdakwa yang merupakan kekasihnya itu sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Padahal, FN sudah rela memberikan keperawanan, hingga disetubuhi sebanyak sembilan kali saat pacaran selama empat bulan lamanya, mulai bulan Juli-Oktober 2016 lalu. Korban disetubuhi di dua tempat yakni rumah terdakwa di Taman, Sidoarjo dan di Mojokerto.
korban pun menceritakan kejadian itu kepada keluarga hingga pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaKorban meminta kejelasan status hubungan mereka setelah dua kali berhubungan badan. Tetapi jawaban pelaku membuat korban kecewa hingga memaki.
Baca SelengkapnyaMendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca Selengkapnya