Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak paham hukum, Miryam berdalih ingin klarifikasi pencabutan BAP

Tak paham hukum, Miryam berdalih ingin klarifikasi pencabutan BAP Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Miryam S haryani, terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan proyek e-KTP, mengajukan nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, Miryam menyampaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya tidak untuk keseluruhan.

Dengan dalih awam terhadap hukum, politisi Hanura itu mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.

"Secara jujur saya akui bahwa kata mencabut saya gunakan bukan untuk meniadakan isi BAP secara keseluruhan. Kata mencabut saya gunakan karena memang murni ketidakpahaman saya terhadap istilah-istilah hukum," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Seperti diketahui, Miryam S Haryani didakwa telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Miryam diketahui mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP saat menjadi saksi pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia beralasan keterangan tersebut tidak benar karena berada dalam kondisi tertekan.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa Sugiharto, terdakwa kasus tersebut, menyerahkan uang kepada Miryam melalui Yosef Sumartono, staf Sugiharto. Uang tersebut diberikan Miryam untuk diteruskan kepada anggota Komisi II DPR saat itu.

Berdasarkan keterangan Sugiharto, dirinya menyerahkan uang ke Miryam melalui Yosef sebanyak empat kali. Uang tersebut diserahkan ke seseorang di kediaman Miryam.

Pada putusan terhadap Irman dan Sugiharto, anggota majelis hakim Frangki Tambuwun juga menyatakan adanya penerimaan uang oleh Miryam sebesar USD 1.2 juta.

"Yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya USD 1.2 juta yang diserahkan pertama USD 100.000 oleh Yosef Sumartono, sedangkan sisanya dilakukan oleh terdakwa II (Sugiharto) kepada Miryam S Haryani melalui ibunya bertempat di rumah Miryam S Haryani," ujar Frangki.

Uang tersebut disinyalir berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus terdakwa atas kasus korupso yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun itu. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja
Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja

Bamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.

Baca Selengkapnya