Tak paham hukum, Miryam berdalih ingin klarifikasi pencabutan BAP
Merdeka.com - Miryam S haryani, terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan proyek e-KTP, mengajukan nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, Miryam menyampaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya tidak untuk keseluruhan.
Dengan dalih awam terhadap hukum, politisi Hanura itu mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.
"Secara jujur saya akui bahwa kata mencabut saya gunakan bukan untuk meniadakan isi BAP secara keseluruhan. Kata mencabut saya gunakan karena memang murni ketidakpahaman saya terhadap istilah-istilah hukum," ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
Seperti diketahui, Miryam S Haryani didakwa telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Miryam diketahui mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP saat menjadi saksi pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia beralasan keterangan tersebut tidak benar karena berada dalam kondisi tertekan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa Sugiharto, terdakwa kasus tersebut, menyerahkan uang kepada Miryam melalui Yosef Sumartono, staf Sugiharto. Uang tersebut diberikan Miryam untuk diteruskan kepada anggota Komisi II DPR saat itu.
Berdasarkan keterangan Sugiharto, dirinya menyerahkan uang ke Miryam melalui Yosef sebanyak empat kali. Uang tersebut diserahkan ke seseorang di kediaman Miryam.
Pada putusan terhadap Irman dan Sugiharto, anggota majelis hakim Frangki Tambuwun juga menyatakan adanya penerimaan uang oleh Miryam sebesar USD 1.2 juta.
"Yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya USD 1.2 juta yang diserahkan pertama USD 100.000 oleh Yosef Sumartono, sedangkan sisanya dilakukan oleh terdakwa II (Sugiharto) kepada Miryam S Haryani melalui ibunya bertempat di rumah Miryam S Haryani," ujar Frangki.
Uang tersebut disinyalir berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus terdakwa atas kasus korupso yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun itu. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca Selengkapnya