Tampung 37 WN Bangladesh, pegawai honorer di Pekanbaru ditangkap
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru yang dikomandoi Kompol Bimo Arianto melakukan penangkapan terhadap Mohamad Alinudin, Sabtu (10/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Pegawai honor di Kabupaten Kampar itu diduga melakukan penampungan terhadap Warga Negara Asing asal Bangladesh sebanyak 37 orang.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki. Dia kita jerat dengan pasal 117 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, dengan pidana penjara 3 bulan kurungan," ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Sabtu (10/6).
Dijelaskan Edy, pelaku diamankan saat sedang berada di Rumah Toko (Ruko) yang ditempatinya bersama ke 37 WNA asal Bangladesh itu. Pelimpahan tersangka dan para WNA itu diserahkan polisi kepada Oki Derajay Rizki Mubarok Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Klas I Pekanbaru.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Menurut Edy, tersangka menerima tempat penampungan bagi warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan Provinsi Sumatera Utara melalui jalur darat menggunakan Bus.
"Masing-masing WNA tersangka menerima uang Rp 100.000 perhari. Tersangka mendapat telepon dari temannya yang berada di Jakarta untuk meminta penginapan sementara untuk ke 37 WNA Bangladesh," pungkas Edy.
Adapun nama-nama dari WNA Bangladesh sebagai berikut:
1. Sirazul,
2. Mohammad Kabir,
3. Shawun
4. Mohammad
5. Rashid
6.M Babul
7. MD Noor
8. MD Shariful
9. Sohag
10. Himel
11. MD Foysal
12. Mohammad
13. MD Kamal
14. Mahidul
15. Rasel
16 Mintu
17. MD Mohibul
18. MD Shohanur Rahman
19. MD Sabibir
20. MD Mohidul
21. Rana
22. MD Abu Bokor
23. MD Shihab
24. MD Shopon
25. MD Afaz
26. MD Tarazul
27. M Sademul
28. Raton, Gaibandha 09 Aug 1985 - Bangladesh
29. Imran Hossain
30. Eman
31. MD Sagor
32. MD Babul
33. MD Kabir
34. Mosaraf
35. MD Muktar
36. MD Al
37. MD Shakil
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammad Amin tak bekerja sendiri menyelundupkan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaDua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaSaat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi
Baca SelengkapnyaPengungsi yang berlabuh di Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis (14/12) dini hari, ternyata tidak semuanya etnis Rohingya.
Baca Selengkapnya