Tanggapan KPK soal praperadilan Syafruddin dalam kasus BLBI ditolak
Merdeka.com - Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Menanggapi hal tersebut, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel.
"Kami sekali lagi mengapresiasi jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya perkembangan praperadilan yang telah disampaikan oleh Pak Syafruddin Tumenggung karena memang KPK sangat yakin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (2/8).
Dengan demikian, status Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh KPK adalah sah.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Sangat yakin bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup dan kedua semua prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami sebenarnya sejak awal yakin dan memang itu tidak mengada-ada," tutur Laode.
Seperti diketahui, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Syafruddin dinilai sudah sesuai dengan aturan.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon(Syafruddin) telah sah dan berdasarkan hukum," kata hakim tunggal, Effendi Mukhtar saat membacakan putusan di ruang sidang di Peradilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menolak seluruh eksepsi permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 198 tentang KUHAP, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 21/PUU-XII/2014, Perda No 4 tahun 2016 serta seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca Selengkapnya