Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Pleidoi Rizieq, Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Tanggapi Pleidoi Rizieq, Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan Rizieq Syihab Pakai Attribut Palestina. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam repliknya, JPU meminta kepada majelis hakim menolak apa yang disampaikan terdakwa dalam pleidoi. Pasalnya mereka tetap menyakini Rizieq beserta Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan kerumunan pada acara Maulid Nabi.

"Menurut hemat kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan bersama-sama," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Sehingga, jaksa menganggap apabila tuntutan 2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1 tahun 6 bulan kepada lima mantan petinggi FPI sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai dan diyakini terbukti bersalah.

Termasuk, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

"Menjadi anggota dan pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan. Sesuai dengan ketentuan UU pasal 82 A," terang jaksa.

Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Rizieq serta lima mantan petinggi FPI, dan mengabulkan tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Sebagaimana surat tuntutan kami yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 17 mei 2021 yang pada prinsipnya kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," tutup jaksa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya