Tarif resmi Rp 600.000, penghulu di daerah minta Rp 1 juta
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama. PP tersebut menetapkan besaran pungutan nikah di luar KUA sebesar Rp 600 ribu dan gratis jika di KUA.
Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui masih ada pungutan yang jumlah nominalnya lebih besar terkait pernikahan. Ini lantaran terjadi kesalahpahaman pada penghulu di tingkat daerah.
"Ada salah paham di daerah, mereka anggap Rp 600 ribu itu bukan untuk mereka, karena harus dibayar ke bank," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang mengelola Kilangan? Produksi gula masa Kesultanan Banten banyak dipegang oleh warga Tionghoa. Mereka lah yang kebanyakan memiliki ruang kilangan untuk memeras tebu menjadi air kilang.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Machasin mengatakan hal ini menjadi penyebab adanya pungutan tidak resmi. Menurut dia, kebanyakan penghulu memungut hingga mencapai Rp 1 juta. "Dibulatkan menjadi Rp 1 juta," ungkap dia,
Di samping itu, terang Machasin, pungutan tidak resmi juga terjadi lantaran kebiasaan yang berlaku di daerah tertentu. Dia memberikan contoh di Jakarta, pengurusan nikah tidak melalui petugas resmi dari Kemenag.
"Sebenarnya ini orang kelurahan atau RT RW, membantu pengurusan nikah. Dia hanya dapat dari pengurusan tersebut. Karena nomenklaturnya tidak ada, akhirnya mereka mengutip dari masyarakat," ungkap Machasin.
Lebih lanjut, Machasin mengatakan pihaknya telah memberikan larangan secara tegas kepada petugas yang masih melakukan pelanggaran. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya pelanggaran atas larangan pungutan ini.
"Kita sudah buka alamat pengaduan melalui SMS gateway di nomor 08221990000, juga di kotak pos PO BOX 3733 JKP 10037. Juga bisa melalui simkah.kemenag.go.id/dumaskua," terangnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaRamai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.
Baca Selengkapnya