Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif resmi Rp 600.000, penghulu di daerah minta Rp 1 juta

Tarif resmi Rp 600.000, penghulu di daerah minta Rp 1 juta buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama. PP tersebut menetapkan besaran pungutan nikah di luar KUA sebesar Rp 600 ribu dan gratis jika di KUA.

Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui masih ada pungutan yang jumlah nominalnya lebih besar terkait pernikahan. Ini lantaran terjadi kesalahpahaman pada penghulu di tingkat daerah.

"Ada salah paham di daerah, mereka anggap Rp 600 ribu itu bukan untuk mereka, karena harus dibayar ke bank," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin di kantornya, Jakarta, Rabu (24/12).

Machasin mengatakan hal ini menjadi penyebab adanya pungutan tidak resmi. Menurut dia, kebanyakan penghulu memungut hingga mencapai Rp 1 juta. "Dibulatkan menjadi Rp 1 juta," ungkap dia,

Di samping itu, terang Machasin, pungutan tidak resmi juga terjadi lantaran kebiasaan yang berlaku di daerah tertentu. Dia memberikan contoh di Jakarta, pengurusan nikah tidak melalui petugas resmi dari Kemenag.

"Sebenarnya ini orang kelurahan atau RT RW, membantu pengurusan nikah. Dia hanya dapat dari pengurusan tersebut. Karena nomenklaturnya tidak ada, akhirnya mereka mengutip dari masyarakat," ungkap Machasin.

Lebih lanjut, Machasin mengatakan pihaknya telah memberikan larangan secara tegas kepada petugas yang masih melakukan pelanggaran. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya pelanggaran atas larangan pungutan ini.

"Kita sudah buka alamat pengaduan melalui SMS gateway di nomor 08221990000, juga di kotak pos PO BOX 3733 JKP 10037. Juga bisa melalui simkah.kemenag.go.id/dumaskua," terangnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk

Menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya
Viral Proposal Anggaran Belanja Pembangunan Masjid di Desa Pekalongan Capai Rp 12 Miliar, Ini Fakta di Baliknya

Ramai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.

Baca Selengkapnya