Teguran Tito ke Lukas Enembe Dinilai Upaya Sinkronisasi Pusat ke Daerah Tangani Covid
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Parameter Indonesia Adi Prayitno menilai teguran dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan upaya pemerintah pusat menyamakan istilah terkait pembatasan sosial. Tito sebelumnya meminta agar Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Pemerintah ingin mensinkronkan istilah yang dipakai pusat hingga daerah soal pengetatan aktivitas masyarakat yang semula PPKM Darurat kemudian berubah menjadi PPKM level 4 dan 3," kata Adi kepada merdeka.com, Senin (26/7).
Dia berpandangan, istilah lockdown, tidak memiliki dasar hukum. Istilah tersebut umumnya digunakan di negara lain.
-
Kenapa Tito kritik keras Pemkab Mimika? 'Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien,' kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5). Tito menyebut, tak ada kemajuan di Mimika, lantaran belanja APBD yang dilakukan Pemda Mimika tak efektif dan efisien.
-
Bagaimana Bupati Tuban meminta masyarakat agar bersikap? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. 'Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan,' katanya.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Lockdown istilah umum yang kerap dipakai di negara lain. Ada dasar hukum yang disertai kebijakan turunannya," terang dia.
"Di Indonesia belum pernah menggunakan lockdown terkait pembatasan dan pengetatan aktivitas warga. Yang terbaru PPKM level 4 dan 3. Dasar hukumnya jelas serta kebijakan turunannya," imbuh dia.
Berdasarkan hal tersebut, dia menilai wajar jika Mendagri menegur Gubernur Papua. Lantaran menggunakan istilah di luar PPKM.
"Tak heran jika ada kepala daerah ditegur pemerintah karena menggunakan istilah di luar PPKM level 3 dan 4. Intinya, indonesia tak kenal lockdown yang tak ada dasar hukumnya," tegas dia.
Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah. Menurut dia, Mendagri memang sering menegur para kepala daerah. Teguran itu dilakukan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan pusat yang seringkali tidak terimplementasi di daerah dengan baik.
"Lukas bukan kepala daerah pertama yang ditegur. Hanya saja, kewenangan daerah yang semula memang leluasa mengatur penanganan pandemi, Lukas sepenuhnya salah," ujar dia kepada merdeka.com.
Dia menegaskan bahwa teguran yang dilontarkan Mendagri seharusnya tidak dipahami sebagai sentilan bagi Gubernur Papua saja. Lebih dari itu, teguran Mendagri harus dipahami sebagai peringatan bagi seluruh kepala daerah.
"Teguran Mendagri semestinya tidak saja dipahami oleh Lukas, lebih luas lagi untuk seluruh kepala daerah yang sedang memberlakukan pembatasan sesuai skema dari pusat," tandas dia.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe agar tidak menggunakan bahasa lockdown terkait aturan pembatasan aktivitas masyarakat. Hal tersebut seiring dengan Lukas meminta masyarakat agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang, terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown," kata Tito dalam konferensi pers di chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Dia pun sudah memberitahu kepada Lukas agar menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 25 untuk level 4 di luar Jawa-Bali ada 3 daerah yang termasuk level 4, yaitu Kota Jayapura, kemudian Kabupaten Mimika, dan kemudian Kabupaten Merauke. Hal tersebut kata dia dapat diterapkan substansinya dengan level 4 daerah lain.
"Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat yang sangat ketat. Kemudian ada sejumlah juga yang masuk dalam level 3, termasuk Kabupaten Jayapura yang nantinya akan jadi venue untuk PON juga," jelasnya.
Selanjutnya untuk PPKM level 4,3,2, kata dia, sudah jelas aturan dan sektor mana saja yang sudah dibatasi. Dia pun meminta agar Lukas untuk melaksanakan rapat Forkopimda hari ini, menindaklanjuti ini, berlaku sampai tanggal 2 Agustus sehingga nantinya akan dievalusi kembali.
Tito pun berharap dengan adanya penerapan tersebut dapat terjadi penurunan kasus di Papua seperti harapan Lukas dan masyarakat di sana.
"Kemudian BOR juga makin menurun, makin longgar sehingga dengan demikian nanti kalau memang belum, ya kita akan masuk level 4 lagi untuk berikutnya untuk beberapa wilayah Papua tadi, Jayapura, Mimika, Merauke. Kalau seandainya indikatornya baik, tentu bisa kita turunkan levelnya nantinya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito Karnavian setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito kemudian menyinggung ketidak harmonisan antara Gubernur dengan Wali Kota dan Bupati karena unsur politis
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan anggaran untuk pengelolaan perbatasan tersebar di sejumlah K/L yang mengurusi perbatasan.
Baca SelengkapnyaKarena kalimat itu, diakui Yudo, berujung kesalahan tafsir di masyarakat
Baca SelengkapnyaBahwa pernyataan itu telah disalahpahami dari video yang beredar di media sosial, karena perbedaan konteks.
Baca Selengkapnya. Panglima memerintahkan 'memiting' masyarakat yang melakukan demonstrasi.
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe dari Sentani, Kabupaten Jayapura menuju ke Koya Tengah, Kota Jayapura.
Baca SelengkapnyaMenurut Moeldoko, kericuhan tersebut merupakan emosi spontanitas dari massa.
Baca SelengkapnyaPanglima Laksamana TNI Yudo Margono memberikan instruksi piting untuk prajuritnya. Hal itu disalahartikan oleh masyarakat hingga ia meminta maaf.
Baca SelengkapnyaUpaya itu diperlukan untuk mengoptimalkan realisasi program yang telah dibuat.
Baca Selengkapnya