Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teken Perpres 60 Tahun 2020, Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi

Teken Perpres 60 Tahun 2020, Jokowi Izinkan Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jokowi Ikut KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual. ©2020 Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dalam peraturan tersebut Mantan Gubernur DKI Jakarta mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini. Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukkan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukkan kegiatan pariwisata.

Orang lain juga bertanya?

Tidak hanya itu dalam pasal 121 juga tertulis untuk arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

Selanjutnya, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto

Jokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek Presiden: Ini Keputusan Seluruh Rakyat Indonesia
Jokowi Tegaskan IKN Bukan Proyek Presiden: Ini Keputusan Seluruh Rakyat Indonesia

Jokowi menegaskan, pembangunan IKN sekaligus pemindahan ibu kota bukan proyek yang diteken seorang presiden, melainkan sudah menjadi keputusan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Tanggapi Permintaan Prabowo, Pembangunan IKN Makin Dipercepat
VIDEO: Presiden Jokowi Tanggapi Permintaan Prabowo, Pembangunan IKN Makin Dipercepat

Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di Yogyakarta
Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di Yogyakarta

Pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan dengan anggaran Rp162 miliar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Perbaikan 5 Ruas Jalan Daerah di NTB Senilai Rp211 Miliar
Jokowi Resmikan Perbaikan 5 Ruas Jalan Daerah di NTB Senilai Rp211 Miliar

Jokowi Resmikan Perbaikan 5 Ruas Jalan Daerah di NTB Senilai Rp211 Miliar

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatera Senilai Rp11,92 Triliun
Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatera Senilai Rp11,92 Triliun

Kedua jalan tol tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Pembangunan 2.300 Km Jalan Tol Baru ke Prabowo Subianto
Jokowi Titip Pembangunan 2.300 Km Jalan Tol Baru ke Prabowo Subianto

Kementerian PUPR telah memetakan potensi pembangunan bendungan dan jalan tol untuk dilanjutkan oleh Prabowo dan tim.

Baca Selengkapnya
Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10
Groundbreaking Pakubuwono di IKN, Presiden Jokowi: Saya Beri Nilai 10

Dalam acara tersebut, hadir juga sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Sigit.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Pihak Ragukan Pembangunan IKN: Biar Waktu yang Berbicara
Jokowi Jawab Pihak Ragukan Pembangunan IKN: Biar Waktu yang Berbicara

Menurut Jokowi, nyatanya bangunan Istana Negara dan Istana Garuda sudah dapat digunakan untuk acara-acara.

Baca Selengkapnya