Tepergok Hendak Bobol Salon, 2 Residivis Kasus Pencurian Dihajar Warga
Merdeka.com - Dua residivis kasus pencurian ditangkap warga setelah tertangkap beraksi membobol salon di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 26 Sriwedari, Laweyan, Solo, Sabtu (10/10) lalu. Dua residivis berinisial SR (41) dan GCP (21) itu dihajar massa sebelum diserahkan ke Polsek Laweyan.
"Mereka ini residivis. Akan melakukan percobaan pencurian dengan menggunakan alat congkel dan pisau," ujar Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono saat konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Kamis (15/10).
Ismanto menjelaskan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku dipergoki oleh warga. Para pelaku kemudian berusaha untuk melarikan diri ke wilayah pemukiman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Para pelaku ini sempat dihajar oleh warga. Mereka melakukan aksinya pukul 05.30 WIB," kata mantan Kasatreskrim Polres Karanganyar ini.
Setelah kabur, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan. Pihaknya kemudian melakukan pengejaran. SR diketahui melarikan diri dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dan warga.
"Untuk tersangka GCP sudah ditangkap dan sempat dihajar oleh warga," ujar Ismanto.
Selain tersangka yang diamankan di Mapolsek Laweyan, terang Ismanto, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berplat nomor AD 3361 MU, 1 alat congkel dari besi, 1 pisau sangkur, 2 kunci gembok yang sudah rusak.
"Kedua tersangka kita kenakan pasal 53 Jo Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 2,5 tahun penjara,” pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di polsek, polisi ini tampak menyambut dua pencuri ini bak seorang tamu hotal.
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya