Tepergok Tak Pakai Masker, Warga Palembang Terancam Denda Rp500 Ribu
Merdeka.com - Sebanyak 27 warga Palembang terkena razia protokol kesehatan oleh anggota Turjawali Satuan Sabhara Polrestabes Palembang, Senin (14/9). Mereka terancam didenda Rp500.000 sesuai Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020.
Mereka terjaring razia tidak mengenakan masker di beberapa pasar, yakni Pasar Jakabaring, Pasar 16 Ilir, Pasar Kuba, dan Pasar Cinde Palembang. Semuanya langsung digiring ke kantor polisi untuk pendataan.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto mengungkapkan, pihaknya sengaja melakukan razia di tempat-tempat keramaian dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran mengenakan masker atau mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, pihaknya bersama Satpol PP diberikan kewenangan dalam penindakan bagi pelanggar.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
"Hari ini ada 27 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Semuanya terjaring di beberapa pasar besar di Palembang," ungkap Sony.
Untuk saat ini, 27 pelanggar diberikan sanksi pembinaan. Namun jika kembali tertangkap dengan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 sesuai perwali.
"Kali ini kita hanya bina dan data saja, tapi ke depan sanksi denda diberlakukan," tegasnya.
Sony menambahkan, razia masker bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi virus itu masih menjadi momok menakutkan karena ribuan warga Palembang sudah terpapar dan mengancam penularan ke orang lain.
"Selagi pandemi belum berakhir, kami terus lakukan pencegahan, baik razia maupun sosialisasi langsung dengan masyarakat tentang pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaHal ini dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Baca SelengkapnyaAnak-anak dan lanjut usia merupakan kelompok terbanyak sebagai penderita ISPA akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca Selengkapnya