Terbang ke Singapura, pimpinan KPK dampingi pemeriksaan Novel
Merdeka.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi penyidik senior Novel Baswedan yang rencananya akan diperiksa tim penyidik Polri. Pemeriksaan akan dilakukan di KBRI Singapura, Senin (14/8).
"Surat dari Polri diterima KPK jumat lalu, koordinasi kt lakukan dan direncanakan pemeriksaan akan dilakukan besok senin di KBRI Singapura. Selain didampingi tim, besok ada pimpinan KPK yang juga akan ke Singapura," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (13/8).
KPK berharap ada titik terang usai Polri melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari Novel. KPK ingin pelaku penyerang terhadap Novel bisa segera diproses hukum.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Kemudian aktor intelektual bisa ditemukan. Apalagi beberapa waktu sebelumnya Presiden telah menunjukkan perhatian yang kuat untuk pengungkapan kasus ini," tegasnya.
Dia sekaligus membantah kabar yang menyebut Novel tidak bersedia diperiksa penyidik polisi. Menurutnya, sejak awal kejadian Novel selalu siap dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan. Sejumlah informasi yang dimiliki Novel juga pernah disampaikan pada penyidik yang sebelumnya sudah menemuinya di Singapura.
KPK berharap penuntasan kasus Novel bisa dilakukan segera. "Agar pemberantasan korupsi, termasuk penanganan kasus e-KTP yang pernah ditangani Novel semakin maju mengungkap aktor-aktor utama yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut," harapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menjelaskan, proses aduan laporan dugaan gratifikasi Kaesang ditangani Direktorat PLPM tidak jauh berbeda dengan diusut Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKeberanian Kaesang untuk mengklarifikasi soal jet pribadi harus segera ditanggapi serius oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada tekanan sehingga batal memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi tersebut.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.
Baca Selengkapnya