Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, Suroso Atmo Martoyo divonis 5 tahun bui

Terbukti korupsi, Suroso Atmo Martoyo divonis 5 tahun bui Suroso Atmo Martoyo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina sekaligus terdakwa kasus suap bensin bertimbal Suroso Atmo Martoyo mendapatkan vonis pidana selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Ia terbukti menerima duit terkait proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 sampai 2005.

"Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Hakim Casmaya dalam pembacaan putusan di gedung Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Salah seorang hakim anggota Tito Suhud menyatakan Suroso terbukti menerima uang USD 190 ribu dan fasilitas menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899,16 poundsterling pada 27 April 2005.

Orang lain juga bertanya?

"Suroso menerima uang yang berasal dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Sementara pembayaran hotel menggunakan kartu master card milik Manajer Regional Octel David Peter Turner. Atas hal itu, Unsur menerima hadiah telah terpenuhi secara hukum. Hadiah itu patut diduga karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait kewajibannya," jelas Tito.

Dalam sidang putusan yang dihadiri lima majelis hakim, ternyata ada dua hakim yakni Sofialdi dan Alexander Marwata menyatakan terdakwa Suroso untuk dibebaskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berhasil membuktikan terdakwa bersalah. Sedangkan tiga hakim lainnya memutuskan bahwa tuntutan JPU terbukti sah dan benar.

Alhasil, keputusan vonis diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting dari tiga hakim tersebut. Akibatnya, Suroso menyatakan tidak puas dengan keputusan vonis tersebut karena dilakukan melalui sistem voting.

"Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim yang mulia ada perbedaan suara tidak bulat melalui voting tang juga keputusan politik. Hal itu yang bukan kami inginkan," kata Suroso.

Adapun vonis tersebut memberatkan Suroso lantaran telah memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional. Sedangkan vonis meringankan lantaran Suroso belum menikmati hasil korupsi, masih ada tanggungan keluarga dan pengabdian terhadap PT Pertamina.

Suroso terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, SYL Berharap Bebas

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya