Terbukti korupsi, Suroso Atmo Martoyo divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina sekaligus terdakwa kasus suap bensin bertimbal Suroso Atmo Martoyo mendapatkan vonis pidana selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Ia terbukti menerima duit terkait proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 sampai 2005.
"Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Hakim Casmaya dalam pembacaan putusan di gedung Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
Salah seorang hakim anggota Tito Suhud menyatakan Suroso terbukti menerima uang USD 190 ribu dan fasilitas menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899,16 poundsterling pada 27 April 2005.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Pertamina bantu apa di Sumatera Selatan? 'Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang terpantau memiliki asap moderat hingga pekat. Oleh karena itu, kami dengan cepat dan tanggap membantu penanganan karhutla di 44 titik kebakaran, agar tidak menyebar dan menyebabkan dampak lebih lanjut,' ujar Fadjar.
-
Kapan Pertamina menyalurkan subsidi energi? Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kapan Pertamina mulai uji coba Subsidi Tepat? Subsidi Tepat JBT Solar sudah diuji coba sejak tahun 2022 dan berjalan secara nasional di 514 Kota dan Kabupaten untuk penggunaan QR Code pada Bulan Juli 2023 lalu.
"Suroso menerima uang yang berasal dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Sementara pembayaran hotel menggunakan kartu master card milik Manajer Regional Octel David Peter Turner. Atas hal itu, Unsur menerima hadiah telah terpenuhi secara hukum. Hadiah itu patut diduga karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait kewajibannya," jelas Tito.
Dalam sidang putusan yang dihadiri lima majelis hakim, ternyata ada dua hakim yakni Sofialdi dan Alexander Marwata menyatakan terdakwa Suroso untuk dibebaskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berhasil membuktikan terdakwa bersalah. Sedangkan tiga hakim lainnya memutuskan bahwa tuntutan JPU terbukti sah dan benar.
Alhasil, keputusan vonis diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting dari tiga hakim tersebut. Akibatnya, Suroso menyatakan tidak puas dengan keputusan vonis tersebut karena dilakukan melalui sistem voting.
"Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim yang mulia ada perbedaan suara tidak bulat melalui voting tang juga keputusan politik. Hal itu yang bukan kami inginkan," kata Suroso.
Adapun vonis tersebut memberatkan Suroso lantaran telah memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional. Sedangkan vonis meringankan lantaran Suroso belum menikmati hasil korupsi, masih ada tanggungan keluarga dan pengabdian terhadap PT Pertamina.
Suroso terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya