Terbukti terima suap, mantan auditor BPK divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara terhadap mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama. Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Selain itu, Rochmadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam beberapa aset, salah satunya mobil Honda Oddeysey.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis Rochmadi.
Perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan atas vonis.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga berjasa kepada negara yaitu menjadi auditor BPK," ujarnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Rochmadi 15 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta dan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga pegawai Bea dan Cukai yang turut andil dalam penyelundupan mobil mewah skala besar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya