Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD untuk pengkondisian pengamanan proyek BTS 4G agar tidak dipidanakan.
Hakim juga mengenakan denda terhadap Edward senilai Rp125 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga mengenakan biaya pengganti kepada Edward sebesar 1 juta USD atau setara dengan Rp15 miliar.
Hakim juga mempertimbangkan barang bukti berupa 1 unit mobil Porsche dan Lexus yang telah disita oleh Jaksa untuk sebagai uang pengganti.
Dalam ketentuannya apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita Jaksa bakal dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang," jelas Hakim.
"Dalam hal tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Edward. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil uang korupsi pada proyek BTS 4G. Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya yang telah meminta uang 1 juta USD untuk pengkondisian pengamanan.
"Terdakwa tidak mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merusak citra penegakan hukum di Indonesia," tutur Hakim ketua.
Sementara untuk hal yang meringankannya, kata Hakim, Edward sopan selama proses persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkas hakim.
Dalam dakwaannya, Edward menerima uang 1 juta Dollar untuk jasa pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo paket pendukung 1 sampai dengan 5. Dia menawarkan diri dan meminta uang kepada Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan guna permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Edward pernah bertemu dengan Latif di sebuah restoran. Dalam perbincangannya Edward meminta sebesar 8 juta dollar agar kasus korupsi BAKTI Kominfo tidak dilanjuti di ke aparat penegak hukum.
Hanya saja, Anang menolak permintaan uang itu.
Setelah proses tawar menwar, Edward diminta disiapkan uang 2 juta dolar AS dalam waktu tiga hari.
Anang lantas menghubungi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak soal permintaan itu. Namun pada akhir, Galumbang hanya mampu menyiapkan uang sebesar 1 Juta dollar di dalam koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS.
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun terhadap Achsanul Qosasi karena terbukti melakukan korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melantik Dirut BAKTI baru pasca Anang Latif ditahan kasus korupsi BTS 4G.
Baca Selengkapnya