Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Uang dari Caleg, Anggota KPU Prabumulih Diberhentikan

Terbukti Terima Uang dari Caleg, Anggota KPU Prabumulih Diberhentikan Sidang DKPP Terhadap Anggota KPU Prabumulih. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan, Andry Swantana. Teradu Andry Swantana terbukti menerima uang dari seorang calon anggota legislatif (caleg).

Putusan itu dibacakan majelis DKPP dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 123-PKE-DKPP/III/2021 di Jakarta, Rabu (30/6).

Teradu Andry Swantana terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Andry Swantana selaku Anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm seperti dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.

Majelis DKPP menilai teradu terbukti menjanjikan 20 ribu suara kepada Bambang Heriadi (saksi) yang terdiri dari 10 ribu suara dari Prabumulih dan sisanya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp400 juta. Teradu diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta dari adik pengadu, E.F Thana Yudha yang merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Sumsel.

"Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara teradu dengan Bambang Heriadi pada tanggal 19 April 2019, terbukti uang yang diberikan pengadu kepada Bambang Heriadi telah disampaikan kepada teradu," kata Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.

Alat bukti surat pernyataan Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020 membuktikan adanya penerimaan uang sebesar Rp1,35 miliar dari pengadu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp350 juta.

Dalam sidang pemeriksaan, teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu. Teradu Andry juga sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.

Bukti lainnya berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20 ribu suara tidak bisa dipenuhi. Dalam percakapan tersebut bahwa tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.

"Hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp yang menyatakan ‘siap ngaku salah sama kak Tana Yudha, aku sampaikan apa adanya, bahwa tim sekuat tenaga dengan kondisi waktu yang sangat singkat’, ‘duit itu tidak selalu berbanding lurus dengan suara kak'," kata anggota majelis Ida Budhiati membacakan isi percakapan.

Ida menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebab, setiap penyelenggara pemilu sepatutnya memiliki tanggungjawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara.

"Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.

Baca Selengkapnya
KPU Jayapura Usut Dugaan Caleg Suap Ketua PPD Waibhu untuk Naikkan Suara
KPU Jayapura Usut Dugaan Caleg Suap Ketua PPD Waibhu untuk Naikkan Suara

KPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Isi Surat Perjanjian Bak Suami-Istri Ketua KPU & Korban Usai Hubungan Badan
VIDEO: Terungkap Isi Surat Perjanjian Bak Suami-Istri Ketua KPU & Korban Usai Hubungan Badan

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila

Baca Selengkapnya
Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari
Terkuak Alasan Korban Adukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP, Ungkit Janji yang Diingkari

DKPP membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Segini Gaji Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Kasus Asusila
Terungkap! Segini Gaji Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Akibat Kasus Asusila

Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Prabowo Bongkar Ada Ketua PPK Kena Narkoba Bawa Ratusan Juta & Kaus Capres
VIDEO: Tim Prabowo Bongkar Ada Ketua PPK Kena Narkoba Bawa Ratusan Juta & Kaus Capres

Tersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Fakta-Fakta Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asya’ari
INFOGRAFIS: Fakta-Fakta Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asya’ari

Berbagai macam rayuan maut dilakukan Hasyim untuk merayu korbannya CAT

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Asusila, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tidak Backup
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Asusila, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tidak Backup

TKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya