Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).
Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Menurut hakim, Gus Nur terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan beberapa barang lain.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari terdakwa Gus Nur dengan penasehat hukumnya.
"Maka atas putusan tersebut, silahkan untuk menanggapi dan meminta pertimbangan penasehat hukumnya, apakah mengajukan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum," ujar Hadi.
Penasehat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo berterimakasih dengan putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun demikian pihaknya tetap akan mengajukan banding.
"Masyarakat mengetahui dan melihat setiap hari persidangan yang dilakukan disiarkan di YouTube. Dari saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, masyarakat juga sudah mengetahui. Jadi kalau persidangan, dari kami pasti dan yakin , kami mengajukan banding atas putusan ini," ucap Andika.
Hakim kemudian meminta tanggapan dari JPU. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atau memberikan tanggapan atas putusan.
"Tanggapan terhadap putusan hakim, kami pikir-pikir," katanya.
Gus Nur mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.
"Saya serahkan kepada Allah, ke pengadilan Allah," tandasnya.
Kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan Agama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja lebih dikenal dengan kasus Ijazah Palsu Jokowi. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca Selengkapnya