Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Jaksa Tuntut Sugi Nur Raharja 2 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang putusan digelar di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (18/4).

Sidang kasus ujaran kebencian, UU ITE dan penistaan agama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis 6 tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Sugi Nur Rahardja selama 6 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.

Menurut hakim, Gus Nur terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan beberapa barang lain.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan dari terdakwa Gus Nur dengan penasehat hukumnya.

"Maka atas putusan tersebut, silahkan untuk menanggapi dan meminta pertimbangan penasehat hukumnya, apakah mengajukan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum," ujar Hadi.

Penasehat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo berterimakasih dengan putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun demikian pihaknya tetap akan mengajukan banding.

"Masyarakat mengetahui dan melihat setiap hari persidangan yang dilakukan disiarkan di YouTube. Dari saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, masyarakat juga sudah mengetahui. Jadi kalau persidangan, dari kami pasti dan yakin , kami mengajukan banding atas putusan ini," ucap Andika.

Hakim kemudian meminta tanggapan dari JPU. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atau memberikan tanggapan atas putusan.

"Tanggapan terhadap putusan hakim, kami pikir-pikir," katanya.

Gus Nur mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.

"Saya serahkan kepada Allah, ke pengadilan Allah," tandasnya.

Kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan Agama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja lebih dikenal dengan kasus Ijazah Palsu Jokowi. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya