Terjaring Operasi, 7.656 Warga di Palangka Raya Langgar Prokes
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 7.656 masyarakat di kota setempat yang terbukti melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi.
"Dari 7.656 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang berhasil terjaring selama ini diberikan sanksi yang didominasi kerja sosial dan sanksi dengan administratif," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, dilansir Antara, Sabtu (6/2).
Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 sebanyak 4.257 orang atau 55,60 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.607 orang atau 34,05 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi peserta dalam penelitian ini? Partisipan dalam studi ini adalah 115.726 orang dari studi Health Examinees (HEXA), yang bertujuan untuk meneliti faktor-faktor yang memengaruhi masalah kesehatan jangka panjang pada orang dewasa Korea di atas usia 40 tahun.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
"Sanksi denda untuk setiap pelanggar perseorangan bernilai Rp100.000 yang mana hasil dengan diserahkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pendapatan lain-lain," katanya.
Selanjutnya berdasar data yang sama sebanyak 522 atau 6,82 persen pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis perseorangan, 157 orang atau 2,05 persen kena sanksi teguran lisan tertulis perseorangan dan 87 tempat usaha atau 1,14 persen diberikan sanksi teguran tertulis tempat usaha.
Kemudian 11 pelanggaran atau 0,14 persen dikenakan sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan, empat pelanggar atau 0,05 persen dikenakan sanksi denda administratif fasilitas umum. Kemudian 11 tempat usaha atau sebanyak 0,14 persen dikenakan sanksi denda administratif yang mana nilai dengan untuk tempat usaha senilai Rp5.000.000 untuk setiap pelanggar.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di Palangka Raya pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Selengkapnya