Terjaring Razia ODOL di Ruas Tol Solo Ngawi, 18 Truk Ditilang
Merdeka.com - Puluhan truk over dimension over loading (ODOL) terjaring razia ODOL saat melintas di ruas Tol Solo-Ngawi KM 438 dari arah Jawa Timur menuju Jakarta. Puluhan truk ditindak tilang karena melanggar batas maksimal muatan barang lebih dari 12,6 ton.
"Ada 18 truk terbukti melakukan pelanggaran.16 unit di antaranya yang melanggar aturan karena kondisinya sudah overdimensi dan overload membawa 12,6 ton sedangkan aturan batas kapasitas muatan hanya 8 ton, lalu dua unit lainnya uji KIR-nya kedaluwarsa," kata Kabid Lalu Lintas Jalan, Dishub Jateng, Erry Derima Riyanto di Semarang, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan razia ODOL dilakukan petugas gabungan aparat Kepolisian dan Dishub Jateng sebagai tindak lanjut perintah Kemenhub sebagai upaya menindak tegas truk overdimensi dan overload (ODOL) sejak tanggal 12 Februari sampai akhir bulan nanti. Razia juga dilakukan di perbatasan Karanganyar-Sarang, Magetan Jawa Timur, perbatasan Rembang-Blora dan Kabupaten Pekalongan.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Apa yang terjadi antara sopir truk dan petugas Dishub? Sopir truk yang curiga lantas meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada para petugas sebagai bukti razia resmi.'Bapak minta surat kan? Hayo SPT-nya mana? Perwiranya mana?''Ini memberhentikan saya ada acara apaan ini?' kata sopir truk.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
"Hasil yang di Sarang, Rembang dan Pekalongan datanya belum terkumpul. Tapi yang di Tol Solo-Ngawi truk yang overload dijatuhi sanksi tilang. Besaran tilangnya sekitar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk denda maksimalnya kita serahkan pada keputusan pengadilan," ungkapnya.
Sedangkan untuk mengidentifikasi jenis muatan truk yang melanggar aturan ODOL, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola jembatan timbang.
"Kita serahkan ke jembatan timbang. Untuk sanksinya bervariatif mulai diputar balik, muatannya diturunkan sampai ditilang. Ini biar ada efek jera supaya sopir truk mentaati aturan dari Kemenhub," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua Aptrindo Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Jawa Tengah & DIY Agus Pratiknyo mengatakan penindakan tersebut menuai pro dan kontra di lapangan. Bahkan, semua pengusaha maupun pengemudi truk sebenarnya mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan menciptakan Zero ODOL 2023.
"Hanya saja seharusnya penindakan dilakukan sejak dari akar rumputnya, bukan dilakukan dengan cara melakukan penangkapan di jalanan saja yang membuat seolah-olah truk adalah musuh masyarakat yang harus selalu disalahkan," kata Agus Pratiknyo.
Dia meminta kepada pemerintah agar bersikap lebih adil dengan pemilik barang sebagai pengguna jasa yang telah ikut berkontribusi terhadap adanya praktik ODOL.
"Jangan pengemudi dan pengusaha truk saja yang dikorbankan dan selalu diadu dengan pengguna jasa. Mereka pengguna jasa juga harus disanksi oleh pemerintah jika memang terbukti telah menerbitkan manifest barang yang melebihi batas kubikasi atau tonase," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaDitemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaPolresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.
Baca SelengkapnyaPengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaBelasan kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca Selengkapnya