Terjerat kasus, Hary Tanoe dianggap ingin dibungkam kehendak politik
Merdeka.com - Kasus menjerat CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), membuat dia harus berurusan dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Ada anggapan bahwa kasus tersebut untuk membungkam pergerakan politik HT selama ini.
Kondisi itu diungkapkan Direktur Lembaga Kajian Politik VoxPol Center, Pangi Syarwi Chaniago. Dalam keterangannya, dia menilai adanya unsur politik hingga upaya pembunuhan karakter HT melalui kasus pengancaman melalui SMS kepada Jaksa Julianto di Mabes Polri dan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 di Kejaksaan Agung.
"Hukum ditaklukkan oleh realitas politik, kehendak politik yang ingin membungkam Hary Tanoe, pisau itulah yang sedang bermain dalam penegakan hukum, akhirnya hukum tidak jadi panglima, hukum jadi permainan kekuasaan," kata Pangi, Jumat (7/7). "Bagi saya ini bentuk pembunuhan karakter kepada Hary Tanoe, tentu ada lawan politik yang tidak senang," tambahnya.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Pangi melihat, sebagai Ketua Umum Partai, Hary Tanoe dianggap punya potensi cukup besar. Itu juga terlihat ketika Pilgub DKI Jakarta lalu, Partai Perindo ikut mengantarkan kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Dalam kasus melanda HT, Pangi melihat tidak ada unsur ancaman dalam pesan dikirimkan kepada Jaksa Julianto. Sebab, dalam isi pesan itu hanya merupakan peringatan kepada penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Tidak ada satu kata pun yang mengancam Jaksa secara langsung, itu hanya mengingatkan untuk tidak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kekuasaan hukum yang sedang dimiliki saat ini," ungkapnya.
Pangi melanjutkan, dalam kasus SMS ancaman HT, itu juga sekaligus mengingatkan Jaksa Agung untuk bekerja kembali sesuai aturannya, yakni perjuangan dalam menegakkan hukum. "Sekarang justru terkonsentrasi pada hal-hal sepele seperti ini yang tidak ada untungnya bagi bangsa dan negara dan tidak ada ruginya untuk bangsa dan negara," tegasnya.
Untuk itu, dia menyebut kasus dugaan ancaman SMS tersebut juga menunjukkan negara kehilangan substansi dalam bekerja. "Saya kira ini bentuk kegagalan negara, karena gagal fokus dalam penegakan hukum yang seutuhnya masih banyak kasus yang belum tersentuh, bagaimana mungkin Polri sibuk pada hal ecek-ecek seperti ini," terangnya.
Sebelumnya, HT telah menegaskan kasus Mobile 8 bukan wewenang Kejaksaan Agung. Kasus itu juga telah selesai di Praperadilan. Sehingga diputuskan ini masuk dalam ranah pajak.
Menurut dia, sudah banyak bukti dari BPK hingga kementerian keuangan, menunjukkan bahwa itu masuk dalam perpajakan bukan tindak korupsi. "Semua bukti-bukti juga telah diberikan termasuk surat dari BPK, dan dari Kementerian Keuangan tanggal 16 November 2016, itu semua sudah dipakai menjadi alat bukti tapi hakim praperadilan memutuskan ini adalah ranah dari perpajakan dan bukan wewenang Kejaksaan," kata HT, Kamis kemarin.
Pada Jumat pagi tadi, dia juga memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus sms ancaman kepada Jaksa Julianto. Setibanya di lokasi, HT dan rombongan langsung memasuki gedung Bareskrim tanpa memberikan pernyataan apapun kepada para wartawan yang sudah menunggunya.
Salah satu pengacara HT di kasus Mobile 8, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus SMS ancaman melibatkan bos MNC group itu bukanlah sebuah bentuk ancaman. "Ya hari ini sebagaimana Anda tahu pemeriksaan Hary Tanoe terkait sms yang isi sms yang idealisme bukan ancaman ya sangat menyedihkan tapi apa boleh buat kalau ada panggilan kita harus datang," kata Hotman. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto dan PDI Perjuangan kerap menjadi bullying politik karena sosok Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap KPK.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaTersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPara pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.
Baca Selengkapnya