Terlilit Pinjol dan Judi Online, Dua Pria di Tangerang Bobol 4 Toko
Merdeka.com - Polsek Panongan, Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial MR (23) dan AY (30). Keduanya diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang terparkir. "Dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor," kata Hotma, Kamis (15/6).
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca," ungkapnya.
Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, keduanya juga kerap membobol toko di malam hari yang sedang tutup. Mereka pun mengambil uang sebesar Rp100 juta.
"Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang dibobol. Dari toko-toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp10 juta hingga Rp100 juta," sebutnya.
Para tersangka mengaku uang hasil kejahatannya mereka gunakan untuk membayar pinjaman online serta bermain judi online.
"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang dan judi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya