Terpidana mati di Indonesia ini jadi sorotan dunia
Merdeka.com - Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terus menjadi sorotan internasional. Penerapan hukum ini dinilai tetap melanggar HAM meski di satu sisi tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional.
Hingga jilid ketiga hukuman mati, masyarakat internasional meminta Presiden Jokowi segera melakukan moratorium. Sebelum eksekusi mati jilid III misalnya, Uni Eropa dan komisioner HAM PBB, Zeid Ra'ad Al Hussein, mendesak Indonesia segera memberlakukan moratorium eksekusi hukuman mati.
Dari beberapa kali melaksanakan hukuman mati, pemerintah Indonesia tak jarang mendapat tekanan dunia internasional. Tak jarang pula negara-negara asal terpidana mati mengeluarkan ancaman berupa larangan berkunjung ke Indonesia. Tekanan lain dialami warga Indonesia di luar negeri.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Kejadian di Australia misalnya, seorang dosen psikologi di universitas itu sempat melarang mahasiswa asal Indonesia masuk ke kelasnya menyusul eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Hal ini dilaporkan sejumlah media di Australia melaporkan insiden yang terjadi di Universitas Swinburne, Melbourne (29/4/2015) lalu.
Namun, dibalik penolakan ini, para terpidana mati nyata-nyatanya mendapat kecaman internasional kejahatan yang mereka lakukan. Berikut pelaksanaan hukuman mati pernah menjadi sorotan dunia:
Duo Bali Nine
Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati bersama enam terpidana kasus Narkoba lainnya di lapangan tembak Tunggal Penaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (29/4) dinihari pukul 00.25 WIB. Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia. Kesembilan orang tersebut adalah, Andrew Chan,Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.Dibanding ketujuh pelaku lainnya, hanya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Adapun pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara belasan hingga seumur hidup. Pada 13 Mei 2012, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak dieksekusi mati sehingga ia bisa terus hidup dan memperbaiki diri. Kepala penjara Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, permohonan ini didasarkan pada usia Chan.Kemudian, pada 9 Juli 2012, Myuran Sukumaran juga ikut mengajukan permohonan grasi. Pada akhir tahun 2012, Kejaksaan Agung memberikan penangguhan eksekusi mati hingga satu tahun bagi keduanya.Namun pada 11 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi keduanya menyatakan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba. Meski beberapa kali pemerintah Australia menyurati Presiden Jokowi untuk menerima permohonan grasi keduanya, toh tak mengubah keputusan. Duo Bali Nine ini pun menjalani hukuman mati bersama enam terpidana narkoba lainnya.
Amrozi cs
Abdul Aziz alias Imam Samudra, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Amrozi merupakan pelaku Bom Bali I yang meledak 12 Oktober 2002. Kejadian itu menewaskan 202 orang, terdiri atas 164 orang asing dan 38 orang Indonesia, serta melukai 209 orang dimulai Sabtu (8/11/2002) larut malam. Perjalanan mereka menghadap eksekutor terasa begitu panjang. Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, namun kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusa Kambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.
Tibo cs
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.Kasus vonis mati mereka menimbulkan banyak kontroversi sehingga menyebabkan rencana vonis mati mereka tertunda beberapa kali. Ketiganya dieksekusi mati pada dinihari 22 September 2006 di Palu.
Â
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyinggung adanya permintaan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode mendapat sorotan dari dunia internasional.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak negara-negara anggota OKI untuk bersatu dan berada di barisan terdepan demi memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengaku prihatin ratusan kepala negara dan miliaran manusia di bumi tidak mampu menghentikan kekejaman Israel,
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia terus ikuti secara dekat perkembangan di Gaza.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga berpamitan pada masyarakat, sebelum melepaskan jabatannya sebagai presiden
Baca Selengkapnya