Tersangka Korupsi Dana Kemah Ahmad Fanani Kembali Mangkir Panggilan Polisi
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua panitia acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII), Ahmad Fanani. Ia dipanggil pada Senin (29/7) sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana acara yang ia ketuai.
Meski sudah diagendakan ulang oleh penyidik pada hari ini karena pada Senin (22/7) lalu tak hadir. Ternyata, hari ini pun Fanani tak dapat hadir kembali karena menghadiri suatu acara di luar Jakarta.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Fanani.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
"Sejauh kalau memang yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan keterangan dan keterangan itu kita bisa terima dan masuk kategori patut dan wajar, ya kita akan coba berkoordinasi memeriksa di waktu berikutnya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).
"Untuk pemanggilan ataupun yang bersangkutan kita tanya kapan mau hadir," sambungnya.
Selain itu, Iwan menegaskan, penetapan tersangka terhadap Fanani atas kasus tersebut sudah sejak lama. Setelah itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Fanani pada Senin (22/7) lalu, namun yang bersangkutan tak hadir.
"Memang saya sudah tetapkan sebagai tersangka dari beberapa Minggu lalu. Minggu lalu sempat saya terbitkan panggilan tersangka kepada yang bersangkutan, namun demikian yang bersangkutan enggak hadir," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fanani, Gufron menyebut bahwa kliennya itu mangkir lantaran adanya urusan di luar kota.
"Tidak jadi hadir, karena ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengaku surat meminta pemeriksaan ulang telah dikirim ke penyidik. Maka dari itu, dia berharap polisi bisa maklum.
"Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik ya, izin untuk tidak bisa diperiksa hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah memberikan bantuan hukum untuk Fanani. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.
"Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto, memberi mandat kepada kami, Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara Fanani. Prinsipnya, kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum saudara Ahmad Fanani, untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid, dalam siaran persnya, Kamis (27/6).
Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Kenakan Masker Putih & Dikawal
Baca Selengkapnya