Tersangka Korupsi Honor Petugas Pemakaman Covid-19 di Jember Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Setelah sempat terkatung-katung beberapa bulan, pengusutan kasus dugaan korupsi honor petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 di Kabupaten Jember mulai memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Moch Djamil sebagai tersangka. Beberapa bulan sebelumnya, polisi telah menetapkan anak buah Djamil, yakni Kabid Kedaruratan BPBD Jember, Penta Satria sebagai tersangka kasus yang sama.
Beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka, Djamil mulai melakukan perlawanan secara hukum. Pejabat senior alumnus STPDN itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa saja tahap persiapan Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Tahapan PersiapanPerencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
"Tadi sidang praperadilan hari kedua, kita memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti surat. Mulai dari surat pemanggilan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD), surat penetapan tersangka dan sebagainya," ujar Purcahyono Juliatmoko, pengacara Djamil saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (16/08).
Menurut Moko, sapaan akrab Purcahyono Juliatmoko, melalui praperadilan itu pihaknya ingin menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kapolres Jember c.q. Kasat Reskrim. Terdapat setidaknya dua poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum Djamil dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Mengacu pada KUHAP dan putusan MK, sebelum menetapkan tersangka, mestinya ada surat resmi untuk diperiksa sebagai calon tersangka. Ini tidak ada," papar Moko.
Selain itu, Djamil yang kini menjadi staf ahli bupati itu juga mempersoalkan penyitaan handphone miliknya oleh penyidik kepolisian.
"Penyitaan ini tanpa izin ketua pengadilan negeri. Sehingga kami menilainya tidak sah," klaim pengacara berlatar belakang mantan wartawan ini.
Moko juga menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Karena saat kejadian, Djamil hanya berstatus sebagai pejabat Plt, sehingga kewenangannya terbatas. Ia menyebut tanggung jawab pengajuan anggaran ada di anak buah Djamil yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
"Pengajuan anggaran itu dari Kabid Pak Penta yang merupakan pejabat definitif untuk kemudian diajukan ke badan anggaran dan mendapat persetujuan dari bupati. Klien kami hanya Plt sehingga kewenangannya terbatas di administratif, menjalankan SK dari bupati," papar Moko.
Seperti diketahui, Djamil dan anak buahnya, Penta Satria yang menjabat sebagai Kabid Kedaruratan BPBD Jember, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Jember. Mereka disangka memotong honor petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 pada tahun 2021 lalu.
Meski sudah menjadi tersangka, baik Djamil maupun Penta belum pernah ditahan. Pada 05 Agustus 2022 lalu, Djamil sempat akan ditahan oleh polisi, namun 'gagal'.
Djamil dan Penta juga termasuk dua dari empat pejabat Pemkab Jember yang sempat akan menerima honor insentif pemakaman Covid sebesar masing-masing Rp70,5 juta. Dua nama lain adalah bupati dan sekda Jember. Setelah jadi kontroversi, honor tersebut di kembalikan pada akhir Agustus 2021 lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi bantuan Presiden bermula dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca Selengkapnya