Tersangka Perdagangan Orang: Berawal TKW Ilegal, Berakhir jadi Calo
Merdeka.com - Salah satu tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), L rupanya merupakan pernah bekerja di Malaysia sebagai TKW Ilegal, selama 6 tahun medio 2016-2022.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, saat ketika menjadi TKW ilegal di Malaysia, L baru mengurus segala administrasi setelah dua tahun berada di Negeri Jiran.
"Ketika dia pulang ke Indonesia, dia langsung menjalankan bisnis ini (penyuplai TKW ilegal)," kata dia, Rabu (7/12).
-
Siapa mantan TKW yang sukses berjualan bandeng? Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
-
Bagaimana cara mantan TKW itu berjualan basreng? Ayu juga memperlihatkan proses pembuatan basreng miliknya. Awalnya, ia sudah mempersiapkan basreng mentah yang sudah dipotong dari rumah. Usai ditakar, basreng diberi tepung dan digoreng lima menit. Hingga proses akhirnya, basreng tersebut diberi sambel dengan berbagai varian.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa nama mantan TKW penjual basreng? Mengawali usahanya dengan berjualan basreng di pinggir jalan, ia kini meraih sukses besar. Penasaran bagaimana kisah suksesnya? Berikut ulasan selengkapnya.
-
Apa yang dijual mantan TKW itu? Ayu Dini mengaku dulunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. Setelah keluar dan kembali ke tanah air, Ayu memilih untuk mencoba peruntungannya berjualan basreng alias bakso goreng.
-
Kenapa mantan TKW ini memilih berjualan bandeng? 'Tahun 2002 itu peresmian Gerbang Tol Serang Timur. Dari situ ada banyak wisatawan yang berkunjung ke Banten. Secara otomatis mereka mencari olahan bandeng khas Kota Serang baik untuk disantap maupun dijadikan oleh-oleh,' terangnya.
Sejak menjalankan bisnis ini pada Oktober 2022, L bersama rekannya, D berhasil mengirim 16 orang menjadi TKW di Malaysia. Dia juga menduga di Malaysia terdapat seorang agen yang langsung berhubungan dengan L dalam menyuplai TKW.
"Jadi mereka itu mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Ada pemodalnya. Masih didalami," kata lelaki yang akrab disapa Giro itu.
Dia mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat adanya empat perempuan yang melihat unggahan pada sebuah grup di media sosial Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia.
Kata dia, dalam akun tersebut disebutkan bahwa yang berminat menajdi TKW akan mendapatkan gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Tertarik, mereka kemudia menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D.
"Mereka kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor, L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selam kurang lebih dua minggu," kata lelaki yang akrab disapa Giro, Selasa.
Di rumah L, para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika pakaian. Setelah itu, keempat kroabn dibawa oleh L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.
"Namun, dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," jelas Giro.
Lalu pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung. L kemudian kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban yang merasa ketakutan, kemudia menghubungi layanan 110 sehingga dapat diamankan pihak Polsek Parungpanjang. Keempat korban diamankan polisi, serta menangkap L dengan barang bukti dua paspor korban, selembar kode pemesanan penerbangan dan satu bundel surat pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.
Giro menegaskan, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tegas Giro.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaDua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya