Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Kemendagri sering Ingatkan Pemprov Jatim Soal Dana Hibah

Terungkap, Kemendagri sering Ingatkan Pemprov Jatim Soal Dana Hibah Sidang kasus suap dana hibah DPRD Jatim. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang perkara korupsi suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Salah satu saksi menyebut, dari perkara ini alokasi dana hibah Jawa Timur dianggap paling tinggi di Pulau Jawa, dan dianggap tidak mengindahkan saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni saat menjadi saksi.

"Dana hibah Rp8 triliun di Jatim jadi yang tertinggi di Jawa. Di banding Jawa Tengah, Jabar, Jogja," ungkapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (30/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, di berbagai kesempatan Pemprov Jatim sering diingatkan agar tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Setelah kami sarankan untuk 10 persen seharusnya Rp8,71 triliun. Tapi ternyata setelah di-publish sesuai perda Provinsi Jawa Timur nomor 3/2021 tentang perubahan APBD 2021 tanggal 28 oktober ternyata menjadi Rp9,259 triliun. Artinya melebihi dari yang kami sarankan," ungkapnya.

Saat hakim menanyakan kapan dirinya mengetahui perubahan itu? Ia menyebut baru mengetahui setelah diperiksa oleh KPK. "Saya tahu saat saya diperiksa KPK," tegasnya.

Dia menegaskan, sebagai salah satu contoh perbandingan, dalam perkara dana hibah Jateng hanya 0,93 persen, DIY 5,12 persen dan Jabar hanya 1 koma sekian persen saja. "Jatim tertinggi untuk se-pulau Jawa," tambahnya.

Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengungkapkan bahwa Dirjen kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi tingginya 10 persen dari PAD, tapi kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10 persen.

"Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen di belakangnya lagi lebih tinggi. Itu fakta yang terungkap di persidangan tadi. Makanya disampaikan Dirjen dalam rapat-rapat itu agar setinggi-tingginya 10 persen," beber Arif.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Empat saksi tersebut adalah Hari Nur Cahya Murni, Kabid Randalev Bapeda Jatim Ikmal Putra, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imam Hidayat.

Diwarnai Aksi Demo

Sidang perkara korupsi dana hibah yang melibatkan Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor diwarnai dengan aksi demo. Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai JAKA atau Jaringan Kawal Jawa meminta pada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas perkara dana Hibah ini.

Salah satu korlap aksi, Musfiq mengatakan, pihaknya menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak hanya berhenti pada Sahat. Sebab, pihaknya menengarai jika dalam perkara ini tidak hanya legislatif saja yang bermain.

"Eksekutif juga harus bertanggung jawab. Gubernur itu juga harus bertanggung jawab," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim

Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024
Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil 17 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita

KPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya