Terungkap, Kemendagri sering Ingatkan Pemprov Jatim Soal Dana Hibah
Merdeka.com - Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang perkara korupsi suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Salah satu saksi menyebut, dari perkara ini alokasi dana hibah Jawa Timur dianggap paling tinggi di Pulau Jawa, dan dianggap tidak mengindahkan saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni saat menjadi saksi.
"Dana hibah Rp8 triliun di Jatim jadi yang tertinggi di Jawa. Di banding Jawa Tengah, Jabar, Jogja," ungkapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (30/5).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Dia menjelaskan, di berbagai kesempatan Pemprov Jatim sering diingatkan agar tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Setelah kami sarankan untuk 10 persen seharusnya Rp8,71 triliun. Tapi ternyata setelah di-publish sesuai perda Provinsi Jawa Timur nomor 3/2021 tentang perubahan APBD 2021 tanggal 28 oktober ternyata menjadi Rp9,259 triliun. Artinya melebihi dari yang kami sarankan," ungkapnya.
Saat hakim menanyakan kapan dirinya mengetahui perubahan itu? Ia menyebut baru mengetahui setelah diperiksa oleh KPK. "Saya tahu saat saya diperiksa KPK," tegasnya.
Dia menegaskan, sebagai salah satu contoh perbandingan, dalam perkara dana hibah Jateng hanya 0,93 persen, DIY 5,12 persen dan Jabar hanya 1 koma sekian persen saja. "Jatim tertinggi untuk se-pulau Jawa," tambahnya.
Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengungkapkan bahwa Dirjen kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi tingginya 10 persen dari PAD, tapi kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10 persen.
"Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen di belakangnya lagi lebih tinggi. Itu fakta yang terungkap di persidangan tadi. Makanya disampaikan Dirjen dalam rapat-rapat itu agar setinggi-tingginya 10 persen," beber Arif.
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.
Empat saksi tersebut adalah Hari Nur Cahya Murni, Kabid Randalev Bapeda Jatim Ikmal Putra, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imam Hidayat.
Diwarnai Aksi Demo
Sidang perkara korupsi dana hibah yang melibatkan Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor diwarnai dengan aksi demo. Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai JAKA atau Jaringan Kawal Jawa meminta pada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas perkara dana Hibah ini.
Salah satu korlap aksi, Musfiq mengatakan, pihaknya menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak hanya berhenti pada Sahat. Sebab, pihaknya menengarai jika dalam perkara ini tidak hanya legislatif saja yang bermain.
"Eksekutif juga harus bertanggung jawab. Gubernur itu juga harus bertanggung jawab," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya