Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Divonis 4-6 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Divonis 4-6 Tahun Penjara Sidang korupsi pengadaan masker Dinkes Banten. ©2021 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menghukum tiga terdakwa pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. Mereka divonis kurungan empat hingga enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (29/11) malam, ketua majelis Slamet Widodo menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten Lia Susanti 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Lia Susanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Undang-undang Tipikor.

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Lia yang masih berstatus ASN di Dinkes Banten tersebut terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK. Sehingga akibat perbuatannya, memperkaya orang lain yakni terdakwa Agus Suryadinata dan Wahyudin sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara terdakwa Wahyudin oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online itu divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta juga terdakwa Wahyudin dikenai denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Agus Suryadinata, majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Agus juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar dan jika tidak mampu mengembalikan ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Agus Suryadinata dituntut JPU delapan tahun penjara. Sementara, terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, Basuki, penasihat hukum terdakwa Lia, menilai putusan majelis hakim tersebut banyak tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Kami diberi waktu satu Minggu. Di ruang sidang tadi baik terdakwa dan kami selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Akan tetapi, kemungkinan besar kami akan melakukan langkah Banding. Sebab putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang menimpa klien kami," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero

Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya