Tiga Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Divonis 4-6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menghukum tiga terdakwa pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. Mereka divonis kurungan empat hingga enam tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (29/11) malam, ketua majelis Slamet Widodo menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten Lia Susanti 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Lia Susanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Undang-undang Tipikor.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Lia yang masih berstatus ASN di Dinkes Banten tersebut terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK. Sehingga akibat perbuatannya, memperkaya orang lain yakni terdakwa Agus Suryadinata dan Wahyudin sebesar Rp1,3 miliar.
Sementara terdakwa Wahyudin oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online itu divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta juga terdakwa Wahyudin dikenai denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Agus Suryadinata, majelis hakim menghukum dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Agus juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar dan jika tidak mampu mengembalikan ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Agus Suryadinata dituntut JPU delapan tahun penjara. Sementara, terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, Basuki, penasihat hukum terdakwa Lia, menilai putusan majelis hakim tersebut banyak tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Kami diberi waktu satu Minggu. Di ruang sidang tadi baik terdakwa dan kami selaku penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Akan tetapi, kemungkinan besar kami akan melakukan langkah Banding. Sebab putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang menimpa klien kami," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca Selengkapnya