Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim hukum kaget Siyono sudah ditetapkan sebagai tersangka

Tim hukum kaget Siyono sudah ditetapkan sebagai tersangka Suasana autopsi Siyono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Almarhum Siyono yang tewas selepas ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 rupanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan kepada Ayah Siyono, Mardio, Selasa (12/4).

Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, mengaku terkejut ketika membaca surat tersebut.

"Kita jadi bertanya-tanya, kapan Siyono ditetapkan sebagai tersangka? Ini harus dijawab dulu," kata Trisno kepada wartawan, Rabu (13/4).

Menurut Trisno, selama ini media massa selalu menulis Siyono merupakan terduga teroris, dan tidak ada klarifikasi dari polisi terkait status Siyono. Dia pun baru mengetahui status hukum Siyono sudah tersangka.

"Kenapa selama ini diam? Saya tidak bilang ini bohong, tapi polisi sepertinya menyembunyikan sesuatu dari publik. Ada fakta yang tidak disampaikan secara terang," ujar Trisno.

Trisno pun menyarankan kepolisian lebih terbuka. Jika memang ada kesalahan dilakukan Densus 88, seharusnya itu bisa menjadi pelajaran buat memperbaiki institusi Polri.

"Kita ini niatnya supaya kepolisian juga berbenah. Densus kalau melakukan kesalahan ya dievaluasi," tutup Trisno.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee

Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.

Baca Selengkapnya