TNI AU kecewa kinerja PPNS, denda pesawat asing cuma Rp 60 juta
Merdeka.com - TNI AU rupanya masih kecewa saat tiga pesawat asing yang disergap Sukhoi hanya didenda Rp 60 juta. Kasau Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia mengatakan, harus ada proses hukum yang berkelanjutan sehingga dapat menimbulkan efek jera.
"TNI AU selalu berupaya mengekspos masalah ini. Semestinya instansi terkait sudah saatnya untuk memikirkan peraturan-peraturan yang ada sehingga pengamanan wilayah udara akan tercipta," kata IB Putu Dunia, Jumat (8/11).
Setelah pesawat asing disergap dan dipaksa mendarat. Proses hukum yang diawali dengan penyidikan, denda dan hukuman harus sesuai.
-
Bagaimana pesawat nirawak TNI AU bekerja? Tonny Harjono usai acara HUT ke-78 TNI AU di Lapangan Dirgantara AAU, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, menjelaskan pesawat terbang tanpa awak itu berteknologi satelit sehingga mampu mendukung pertempuran 'beyond visual range' (BVR) atau pertempuran udara jarak jauh.
-
Bagaimana TNI melakukan upaya pembebasan pilot Susi Air? 'Ya, artinya 'kan mereka dari pihak OPM itu apakah mau kepada pihak kita atau mau langsung kepada pihak Newzeland sendiri. Kalau kita sih ke mana aja silakan,' ujarnya.
-
Dimana alutsista TNI AU diuji terbang? Tepat 18 Januari 1956, delapan unit Vampire berhasil menjajal uji terbang dari landasan udara Husein Sastranegara, Bandung.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk membebaskan pilot Susi Air? Agus pun tidak menjelaskan secara perinci apa dampak dari pendekatan tersebut hingga saat ini. Dia hanya memastikan akan terus berkoordinasi agar bisa berjalan dengan lancar.
-
Apa itu alutsista TNI AU? Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dibutuhkan sebagai urat nadi pertahanan. Pelindung langit Indonesia.
-
Siapa pendiri TNI AU? Marsekal Suryadi Suryadarma adalah pendiri TNI AU. Dia membangun kekuatan udara hampir dari nol.
"Force down pesawat asing yang dilakukan Sukhoi TNI AU sampai saat ini belum ada proses hukumnya. Pelanggar bukan membayar denda tetapi membayar kewajiban fasilitas yang digunakan selama mendarat, itu sangat ringan, belum ada dendanya. Harusnya ada proses hukum, kenapa dia melanggar," ungkap marsekal bintang empat ini.
Menurutnya, sampai saat ini TNI AU tidak mempunyai hak untuk menyidik, sesuai undang-undang tugas TNI AU adalah melaksanakan penegakan hukum di udara. Sedangkan wewenang penyidik ada pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perhubungan Udara.
"Apa arti penegakan hukum di udara silakan didefinisikan," tutupnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaSyarif mengatakan, alutsista memang menjadi perhatian Komisi I DPR.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaSeminggu ini pihaknya sudah melakukan proses evakuasi. Tetapi baru serpihan pesawat yang didapat.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI menyatakan tidak akan memakai operasi militer dalam pembebasan Pilot Susi Air.
Baca SelengkapnyaPesawat latih tempur milik TNI AU dilaporkan jatuh di TNBTS Desa Keduwung, Pasuruan
Baca SelengkapnyaKabar jatuhnya dua pesawat tempur andalan TNI AU yang dilengkapi teknologi canggih ini menggegerkan warga. Ini fakta di baliknya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaRieke merasa masalah korupsi dana pensiun TNI dari Asabri membuatnya masih gusar.
Baca SelengkapnyaDua pesawat tempur taktis EMB-314 Super Tucano TNI Angkatan Udara jatuh di Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru, Pasuruan.
Baca Selengkapnya