![Tok! DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi Warga Negara Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717475105248-80gjp.jpeg)
![Tok! DPR Sahkan Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi Warga Negara Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717475105248-80gjp.jpeg)
DPR resmi menyetujui pertimbangan naturalisasi pemain sepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari Selasa (4/6) pagi. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Berdasarkan pembahasan hasil Komisi III dan Komisi X memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pada saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven," ujar Puan.
lanjut Puan.
Puan Maharani mengetok palu dan menyepakati bahwa pertimbangan naturalisasi Calvin dan Jens dapat dikabulkan.
Diketahui, Calvin Verdonk memang tengah dipersiapkan untuk dapat bergabung dalam Tim Nasional (Timnas) Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Irak di GBK pada Kamis (6/6) mendatang.
Sementara Jens Raven saat ini bergabung di Timnas U-20 dan akan berlaga di Toulon Cup 2024 Prancis.
Executive Committee (Exco) PSSI, Arya Sinulingga melalui Instagram pribadinya turut mengungkapkan harapan agar proses naturalisasi Calvin dapat selesai kurang dari 24 jam.
"Doakan... waktu hanya 24 jam untuk bisa menyelesaikan semuanya....," tulisnya
"Jalannya masih berliku..tapi kita hanya punya 24 jam....semoga," tambahnya lagi.
Aboe Bakar sempat meminta Calvin Verdonk berdiri agar lebih di kenal masyarakat
Baca SelengkapnyaDasco juga membacakan Surpres terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa.
Baca SelengkapnyaKomisi III lantas mempertanyakan alasan Calvin mau menjadi warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR melakukan rapat kerja dengan Menpora membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jens Raven dan Calvin
Baca SelengkapnyaDalam rapat dibahas juga permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk
Baca SelengkapnyaBenny menyoroti bagaimana Kepolisian Sektor (Polsek) daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki kantor layak huni.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca Selengkapnya