Tolak UMP Rp 1,5 juta, buruh kepung Gedung Sate Bandung
Merdeka.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (21/11). Dalam aksinya, mereka menolak sistem upah dengan PP 78.
Mereka pun menolak rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Hal itu dinilai merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
Selain itu, kaum buruh meminta gubernur diakhir masa jabatannya untuk menetapkan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai rekomendasi bupati wali kota dikarenakan ada beberapa kabupaten kota di Jawa Barat merekomendasikan UMK diatas formula Nasional.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Siapa yang protes soal UMP? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
Penetapan UMP/UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan KHL dan pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Sementara itu, formulasi dalam PP 78 tahun 2015 tidak berdasarkan KHL melainkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Maka penetapan UMP tahun 2018 dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi Jawa Barat semua perwakilan serikat pekerja/serikat buruh menolak penetapan UMP tahun 2018 tersebut," ucap dia terpisah.
"Sikap kita menolak UMP/UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015. Di samping tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003, nilainya sangat kecil hanya 8,71 persen akan membuat daya beli buruh semakin rendah," tutur dia.
Dengan besaran kenaikan upah tersebut, kata dia, hal itu akan merembet pada formulasi UMK. Pihaknya pun tengah bersiap untuk kembali menyiapkan aksi penolakan di Gedung Sate mendekati pertengahan bulan November jelang penetapan UMK nanti.
"kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabupaten/kota di Jawa Barat," kata koordinator aksi, Iman Sukiman.
Di lain pihak, Iman menilai evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur sangat lamban karena pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.
Utuk diketahui, Dewan Pengupahan Jabar telah menyepakati besaran UMP Jabar 2018 sebesar Rp 1.544.360,67 atau mengalami kenaikan dari UMP 2017 sebesar 8,71 persen.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, pada Senin 30 Oktober lalu menyatakan, UMP ini merupakan batasan terkecil.
UMP Jabar 2018 tersebut nantinya akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Paling lambat pemerintah provinsi sudah menetapkannya pada 1 November 2017. UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp 1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016.
Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan permasalahan ini sudah berlarut selama dua tahun. "Ini kan sudah berjalan dua tahun. Tapi, Pemerintah harus mengikuti peraturan. Kita ga bisa keluar dari pp 78. Semua masukan buruh kami diterima. Kami akan sampaikan ke pusat," ucapnya singkat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaMassa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaPratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Baca SelengkapnyaPara buruh mengancam melanjurkan aksi demo ke rumah Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaSatu jalur jalan Tol Cibitung 3 di Kawasan Industri MM 2100, Cibitung, sudah bisa dilalui, sedangkan satu jalur lainnya masih tertutup massa buruh.
Baca Selengkapnya