Tragedi Lift Jatuh Tewaskan 5 Pekerja: Bos Resort di Bali Tak Ditahan karena Gangguan Mental? Ini Kata Polisi
Polisi menjelaskan, untuk penahanan tersangka Vincent tergantung dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit apa benar mengalami gangguan mental atau tidak.
Selain keterangan Kapolres Gianyar, keluarga juga mengklaim demikian.
Tragedi Lift Jatuh Tewaskan 5 Pekerja, Bos Ayuterra Resort Tak Ditahan karena Gangguan Mental?
Kepolisian Polres Gianyar, Bali, tidak melakukan penahanan terhadap owner atau bos Ayuterra Resort, Vincent Juwono (68). Penahanan tidak dilakukan karena yang bersangkutan mengalami gangguan mental atau jiwa.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka tragedi lift Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang pekerjanya. Yaitu tersangka Vincent Juwono owner Ayuterra Resort dan tersangka Mujiana sebagai kontraktor mekanik Ayuterra Resort yang kini telah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Aviatus mengatakan sementara untuk
tersangka Mujiana sebagai kontraktor mekanik Ayuterra Resort telah ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar.
"Kendalanya, masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka (Vincent). Menurut informasi, mengalami gangguan mental dan ini masih dikonfirmasi kebenarannya dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Nanti, apakah benar bahwa tersangka mengaku memiliki gangguan mental, tapi untuk prosesnya pelimpahan ke kejaksaan untuk kasusnya," kata Kombes Jansen, di Mapolda Bali, Rabu (17/1).
Dari keterangan Kapolres Gianyar, selama ini yang bersangkutan memang tidak ditahan karena hasil pemeriksaan sementara ada gangguan kesehatan dan mental.
"Keterangan istri tersangka bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun pihak Polres Gianyar masih menunggu keterangan dari pihak rumah sakit dalam hal ini hasil konfirmasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli," imbuhnya.
Namun dari RSJ Bangli merekomendasikan tersangka Vincent agar melalukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit di daerah Kota Denpasar, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut.
"Jadi, masih menunggu apakah benar gangguan jiwa apa tidak. Karena yang boleh menerangkan itu dari pihak terkait dalam hal ini pihak rumah sakit dalam dugaan gangguan jiwanya apa tidak," ujarnya.
Sementara, tersangka Vincent baru diketahui mengalami gangguan mental saat akan dilakukan penahanan dan akan dilimpahkan ke Kejari Gianyar. Selama ini tersangka Vincent tidak ditahan di Polres Gianyar karena alasan kesehatan akibat faktor usia.
"Baru diketahui penyidik (alami gangguan jiwa) saat akan ditahan sekarang. Karena, selama ini tidak ditahan karena gangguan kesehatan karena faktor usia sudah 68 tahun," ungkapnya.
Polisi menjelaskan, untuk penahanan tersangka Vincent tergantung dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit apa benar mengalami gangguan mental. Bila nantinya memang benar tersangka Vincent mengalami ganggu kesehatan mental, artinya tidak bisa lagi diminta keterangan atau pertanggungjawaban terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini awal tidak ditahan ini karena gangguan kesehatan, keterangan dari Kapolres Gianyar, belakangan pihak keluarga mengatakan tersangka mengalami gangguan mental. Tetapi polisi menunggu keterangan pihak rumah sakit."
Sebelumnya, Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya lift di Ayu Terra Resort, Ubud, Bali, yang menewaskan lima orang pekerja.
Dua tersangka ialah Mujiono sebagai kontraktor dan Vincent Juwono selaku pemilik/owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort. Keduanya terancam lima tahun penjara.
"Sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat, 1 September 2023," kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9).