Trauma Berat, Bocah Dianiaya Ayah Kandung di Bekasi Dibawa ke Rumah Aman
Komisi Perlindungan Anak Daerah mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Kota Bekasi.
Di rumah aman, bocah berusia 10 tahun itu mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologis dan fisiknya.
Trauma Berat, Bocah Dianiaya Ayah Kandung di Bekasi Dibawa ke Rumah Aman
Bocah berinisial RRJT (10) yang diduga dianiaya oleh ayah kandungnya di rumah kontrakan, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengalami trauma. Korban saat ini juga takut bertemu dengan ayahnya.
Untuk sementara, korban tinggal di Rumah Aman. Di situ dia mendapatkan penanganan untuk pemulihan psikologis dan fisiknya.
"Karena memang ada trauma, kita bawa ke Rumah Aman dulu, biar recovery kondisi psikologisnya, karena kan untuk tim psikologis kita juga sudah assestment, ada trauma," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novriansyah, Kamis (21/9).
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan KPAD yakni dengan mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Kota Bekasi. Setelah itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.
"Karena ada beberapa luka yang kita akan bawa anak untuk divisum dan diperiksa kesehatannya, takutnya ada luka dalam, karena ada beberapa luka cukup lumayan lukanya, cukup banyak, di tangan, di belakang, di perut juga ada," kata Novriansyah.
"Nanti kita serahkan kepada unit PPA, KPAD hanya memantau saja prosesnya. Hari ini kan kita berpikir yang terbaik untuk anak sebenarnya, bukan yang terbaik untuk orang tua, tapi yang terbaik untuk anak," lanjutnya.
Novriansyah menegaskan, tidak ada toleransi untuk kekerasan. Karena meski anak melakukan kenakalan, masih banyak cara mengajarkan atau mendidik anak agar berubah menjadi lebih baik.
"Tidak ada toleransi untuk kekerasan, walaupun anak itu melakukan kenakalan, masih banyak cara untuk memberikan pembelajaran terhadap anak, bukan cuma memukul maupun menyakiti hatinya,"
kata Novriansyah.
merdeka.com
Meski demikian, Novriansyah tak menampik jika nanti ada proses pendekatan seperti mediasi.
Namun menurutnya, sangat penting diberikan pembelajaran kepada pelaku kekerasan, sekalipun orang tua kandung.
"Tidak ada pembenaran untuk siapa pun, maupun orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak, bahkan anak hari ini harus dilindungi, satu anak itu harus dilindungi oleh satu kelurahan, kecamatan, bahkan negara sekalipun harus melindungi anak,"
ungkap Novriansyah.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial RRJT (10) diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya di rumah kontrakan, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka.
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini pertama kali diketahui oleh guru korban pada Selasa (19/9) lalu. Saat itu, gurunya curiga dengan tingkah laku korban yang berbeda dari hari sebelumnya.
Saat diperiksa kondisi tubuh korban terasa hangat. Kemudian ketika diperiksa menyeluruh, pada tubuh korban ditemukan banyak luka.
"Setelah diperiksa (gurunya) ternyata badannnya agak hangat, kemudian saat diperiksa secara menyeluruh ternyata ada luka-luka di badannya, setelah klarifikasi anak itu mengaku mendapat kekerasan dari orang tuanya,"
kata Camat Jatiasih, Ashari, Rabu (20/9).
merdeka.com
Berdasarkan pengakuan korban, luka pada tubuh korban akibat sabetan gantungan baju yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial YH (30). Saat ini luka pada tubuh korban sudah mulai membaik.
"Informasi awal memang ada kekerasan melalui gantungan baju yang disabetkan ke badannya dan mengenai beberapa titik di kepalanya dan badannya sehingga mengakibatkan luka terbuka, walaupun memang sudah mengarah ke kesembuhan,"
ucap Ashari.
merdeka.com