Bantu Teman Wanita Balas Dendam, Pria Ini Malah Ditombak
Korban mengalami sejumlah luka akibat ditombak pelaku.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (12/8) pagi.
Bantu Teman Wanita Balas Dendam, Pria Ini Malah Ditombak
Polisi menangkap seorang pria berinisial GS alias Robot (41). Penangkapan dilakukan polisi setelah Robot menganiaya pria berinisial MK (29) dengan tombak. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (12/8) pagi. "Untuk (korban) sudah dibawa ke RSUP Sanglah yang ditolong oleh warga yang lewat," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (15/8).
Kronologi Penganiayaan
Kronologi penganiayaan berawal saat korban sedang berada di gudang ekspedisi di tempat bekerja bersama teman-temannya mendengar suara gaduh pada Sabtu (12/8) subuh. Kegaduhan itu ternyata dari seorang perempuan berinisial NS (35) diduga mabuk dan memberhentikan truk lewat. Korban kemudian menenangkan wanita sedang memiliki masalah tersebut. Korban kemudian mengajak jalan-jalan dengan motor milik wanita tersebut. Korban selanjutnya mengajak wanita tersebut meminum bir di sebuah warung di Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Korban dan Teman Wanita Pesta Miras
Setelah habis satu botol, korban bersama dengan wanita tersebut menuju ke Pantai Kuta, Bali dan kembali korban membeli satu botol bir ukuran besar dan diminum bersama. Karena korban penasaran dengan permasalah perempuan tersebut, kemudian berusaha mencari tahu, sehingga akhirnya menceritakan permasalahannya. Wanita tersebut mengaku sedang menaruh rasa dendam dengan seorang atau tersangka yang merasa dijebak terkait masalah narkoba hingga dirinya ditahan selama 5 tahun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Korban menawarkan diri kepada wanita untuk mencari orang yang dimaksud atau tersangka untuk menyelesaikan permasalahan. Kemudian sekitar pukul 06.30 WITA, korban dan wanita tersebut tiba di TKP, atau di Jalan Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja.
Wanita tersebut langsung berteriak memanggil tersangka. Keduanya terlibat cekcok setelah bertemu. Wanita yang sedang mabuk itu lantas memukul wajah tersangka.
Wanita itu kemudian memanggil korban yang saat itu berada di sepeda motor. Korban mendatangi wanita tersebut dan mengejar tersangka. Namun tersangka lari ke dalam dan mengambil tombak yang berada di belakang warung tuak tempat berjualan. "Selanjutnya, tersangka mengayunkan tombak yang dipegangnya tersebut ke arah korban. Namun, korban sempat menghindar, ayunan tombak kedua kembali korban dapat menghindar. Tetapi, akhirnya korban terjatuh, saat itu korban mengambil sebuah batu yang berada di sebelah korban dan dipergunakan untuk melempar tersangka namun tidak kena," kata dia.
Korban Berusaha Menghindar
Tersangka kemudian kembali mengayunkan tombak ketiga kalinya hingga mengenai kepala sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka lecet. Lalu, mata tombak dipegang korban dengan tangan kirinya, lalu tombak tersebut ditarik oleh tersangka yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban mengalai luka terbuka dan mengeluarkan dara. Mengetahui telapak tangannya terluka, korban berlari meninggalkan tersangka diikuti oleh NS hingga akhirnya ditolong oleh warga yang lewat dan membawanya ke RSUP Sanglah.
Lewat kejadian tersebut, akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian karena dilaporkan oleh korban dan akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (13/8) menjelang siang di tempat tinggalnya atau TKP.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Sementara, barang bukti yang diamankan sebuah tombak dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dari keterangan tersangka saat itu sedang menunggu istrinya yang sedang sembahyang datang seorang perempuan berinisial NS yang berteriak memanggil nama tersangka dan terjadi percekcokan hingga penganiayaan. "Pelaku menduga permasalahan masa lalu kurang lebih lima tahun lalu dengan wanita tersebut. Di mana wanita tersebut mengira tersangka telah menjebaknya hingga masuk penjara terkait masalah narkoba," ujar dia.
Polisi mengatakan bahwa tersangka dan NS adalah teman dan NS merasa dendam dengan tersangka dan istrinya. Karena, dari keterangan NS tersangka maupun istrinya merupakan penyalahgunaan narkoba dan NS merasa dijebak tersangka dan istrinya terkait masalah penyalahgunaan narkoba hingga NS ditahan selama 5 tahun di Lapas Denpasar, Bali. Atas penganiayaan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 351, Ayat (1) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp4,5 juta.