Truk Nekat Terobos Perlintasan Sebidang di Klaten, Palang Pintu Ditabrak hingga Patah
Merdeka.com - Truk bernomor polisi B 9055 BI nekat menerobos pintu perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu, tepatnya di Desa Sekaran, Wonosari, Klaten pada Rabu (22/3) pukul 07.46 WIB. Akibat kejadian itu, palang pintu perlintasan yang sudah menutup rusak hingga patah.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyayangkan kejadian tersebut. Secara khusus, dia mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.
"Kita bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut, kemudian petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan," ujar Franoto.
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
Kapan KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Dimana KA Putri Deli tabrak truk? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
KA Putri Deli tabrak apa? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
Daop 6 Yogyakarta, lanjut dia, sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA. Padahal sudah jelas ada tanda palang akan menutup.
Menurutnya, keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama. Karena KA mengangkut banyak sekali manusia. "Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat (4)," jelasnya
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tegas Franoto.
Selain itu, lanjut dia, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu "STOP" yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
"Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api," katanya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, dikatakan Franoto,pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
"Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," terangnya.
"Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang," tambah Franoto.
Adapun bagi pejalan kaki, kata dia, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Kemudian menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Selain itu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan, lanjut dia, merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
"Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang. Karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan," pungkas Franoto. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini telah terjadi kecelakaan antara kereta api dengan truk tronton yang terjadi di Serdang Bedagai pada Selasa (19/3) malam.
Baca SelengkapnyaKAI berencana melakukan proses hukum pada sopir truk.
Baca SelengkapnyaKereta api menabrak truk hingga menyebabkan ledakan. Belum diketahui ada tidaknya korban jiwa.
Baca SelengkapnyaDiduga, sebelum tiba di tempat kejadian perkara truk tronton itu mengalami mati mesin di perlintasan kereta api
Baca SelengkapnyaDalam proses memutar arah tersebut, membuat ban belakang Fuso masuk ke dalam selokan dan mengenai tiang listrik kereta.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang melibatkan KA Kuala Stabas dengan truk Fuso bermuatan tebu itu diduga akibat truk mati mesin.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tidak ada korban dalam kejadian laka yang melibatkan kereta dan truk.
Baca SelengkapnyaTidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Hanya satu orang luka-luka.
Baca SelengkapnyaUntuk kondisi Masinis dan Asisten Masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes menjelaskan truk trailer itu mengalami mogok mesin saat melintas di atas rel. Sopir dan kernet truk sudah berupaya meminta bantuan.
Baca SelengkapnyaSebuah video berdurasi satu menit merekam detik-detik mobil menerobos palang perlintasan kereta yang sudah tertutup.
Baca Selengkapnya