Truk ODOL dan Mobil Ngebut 120 KM/Jam di Tol Trans-Jawa Ditilang Mulai 1 April 2022
Merdeka.com - Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang. Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL). Kedua pelanggaran dilakukan pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Menurut Aan, teknologi Weigh In Motion (WIM) telah dipasang untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL. Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
Aan menambahkan, Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT bagi pelanggar ODOL dan over speed.
"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Senin (28/3).
Pengendara Ngebut 120 KM Per Jam Ditilang
Menurut dia, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Aan menjelaskan, polisi memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor kendaraan melanggar kecepatan melebihi batas.
Sementara untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Dia mengatakan, jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. ETLE ini beroperasi non-stop.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ucap Aan.
Sampai saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta. "Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan.
Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Tol
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaKemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaTemukan juga jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan ini serta tips mempersiapkan perjalanan Anda.
Baca SelengkapnyaFenomena dong-odong mirip mobil ini memang sering tampak di jalan raya. Ini berbahaya karena kendaraan tidak aman.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi tepat di Gerbang Tol Halim Utama dan melibatkan sekitar lima kendaraan.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaTruk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Baca SelengkapnyaAksi emak-emak pengendara mobil Fortuner yang nekat mengangkat pembatas jalan untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya